Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polsek Wolo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut

Indonesiasurya
Rabu, 23 Juli 2025 | 23:51:51 WIB
Foto

Indonesiasurya.com,Kolaka  – Unit Reskrim Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IR dan IL berhasil diamankan petugas pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 16.35 Wita di Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias, S.Tr.K., dengan dukungan personel Polsek Samaturu. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH milik warga bernama BAH (51), warga Desa Ulu Lapao-Pao, Kecamatan Wolo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban tengah memetik buah kedondong di kebunnya yang berada di kawasan pegunungan Desa Ulu Rina.
Korban memarkir sepeda motornya di dekat lokasi, namun saat hendak kembali, ia mendapati kendaraannya telah raib.

Seorang saksi mata di lokasi sempat melihat motor tersebut dibawa oleh dua orang tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai IR dan IL. Saksi tidak mengetahui bahwa motor tersebut milik korban.

Korban kemudian mencoba mencari kedua pelaku dengan mendatangi kediaman keluarganya, namun mendapatkan informasi bahwa IR dan IL sudah lama tidak kembali ke rumah.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolo.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, No. Pol: DT 6031 XH
Estimasi kerugian ditaksir sebesar Rp26.000.000,-
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya. (bara)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10