Lewoleba — Pemerintah Kabupaten Lembata mendapat alokasi lebih dari Rp20 miliar untuk program revitalisasi sekolah pada 2026.
Program yang mencakup 62 sekolah tersebut, telah berjalan di 46 sekolah yang tersebar di sembilan kecamatan, bahkan progres fisik di sejumlah lokasi dilaporkan mencapai 67,30 persen hingga 87 persen.
Namun, sebagian sekolah belum menyerahkan laporan fisik pelaksanaan kepada Dinas Pendidikan.
Persoalan itu mencuat dalam pertemuan Dinas Pendidikan dengan sekolah penerima program revitalisasi bersama Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Suhartin Bungalaleng di Aula SD Inpres 1 Lewoleba, Rabu, 16 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Lembata Wenseslaus Ose mengatakan laporan perkembangan pekerjaan dari sejumlah sekolah belum diterima secara fisik oleh dinas. Padahal, laporan progres secara daring kepada kementerian tetap berjalan.
“Kalau secara online teman-teman sudah laporkan, berarti bukti fisiknya tolong hantar ke kami di Dinas Pendidikan,” kata Kadis Wens.
Ia mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan koordinasi antara satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Setelah mengikuti bimbingan teknis, sejumlah sekolah langsung melaksanakan pekerjaan di lapangan tanpa menyampaikan perkembangan secara berkala kepada dinas.
“Setelah pulang dari bimtek, diam-diam, laporannya juga diam-diam,” ujarnya.
Menurut Wens Pukan, laporan fisik dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat mengetahui perkembangan pekerjaan sekaligus menyiapkan data apabila diperlukan untuk pengawasan internal.
Ia meminta sekolah segera melengkapi dokumen pelaksanaan sebelum pekerjaan selesai.
“Kita harus kerja baik-baik,” tegasnya.
Alokasi revitalisasi sekolah Lembata tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Jumlah sekolah penerima juga bertambah dari 25 sekolah pada tahun lalu menjadi 46 sekolah yang sedang dikerjakan tahun ini.
Sebanyak 20 sekolah TK/PAUD dan 20 SD mendapat program revitalisasi. Enam sekolah lainnya merupakan SMP.
Secara keseluruhan, Lembata memperoleh kuota revitalisasi 62 gedung sekolah pada 2026.
Sebanyak 46 gedung sedang dikerjakan dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sedangkan 16 lainnya menyusul karena masih mengikuti bimtek.
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir dalam arahannya mengatakan tambahan kuota tersebut diperoleh melalui komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia menyebut kuota revitalisasi Lembata tahun ini menjadi yang terbesar dibandingkan kabupaten di daratan Flores. Salah satu penilaian pemerintah pusat adalah Lembata masuk daerah rawan bencana.
Wabup Nasir mengatakan pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, RAB, kualitas material, dan waktu pelaksanaan.
“Hampir di semua titik yang saya lakukan monitoring, selalu saya ingatkan, jaga spek, jaga spek, jaga spek,” kata Wabup Nasir.
Menurut Wabup Nasir, pengawasan tidak berhenti pada kualitas bangunan. Kelengkapan administrasi juga penting karena penggunaan anggaran negara dapat diperiksa kembali pada masa mendatang.
“Temuan terhadap suatu kasus orang tidak melihat sekarang. Tiga, empat tahun ke depan baru orang membedah itu,” ujarnya.
Ia meminta sekolah penerima revitalisasi memperkuat komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Setiap persoalan di lapangan, kata dia, harus segera disampaikan agar dapat diselesaikan bersama.
Wabup Nasir juga mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan bersama Kejaksaan untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan.
“Revitalisasi sekolah ini kita kerja sama dengan Kejaksaan. Sehingga saya turun dari sekolah ke sekolah untuk memastikan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai spesifikasi yang ditentukan,” katanya.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa, Wabup Nasir meminta sekolah mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas dan administrasi.
Program tersebut, kata Wabup, diarahkan untuk memastikan peserta didik memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. (Prokompimkablembata)