Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merasa dizolimi akun Facebook ATP, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Lapor Polisi

Dijelaskan Kajari Lembata, dirinya melaporkan akun palsu Facebook dengan nama "Arus Tujuh Penjuru" karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyerang pribadinya, keluarga dan institusi

Indonesiasurya
Kamis, 26 September 2024 | 07:11:53 WIB
Yupiter Selan Kejari lembata

Lewoleba,Indonesiasurya com - Merasa dizolimi akun facebook arus tujuh penjuru (atp) kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,laporkan  akun Facebook  tersebut ke pihak penyidik polres Lembata. Minggu 22 September 2024.

Akun Facebook  Arus Tujuh Penjuru telah menyerang saya secara pribadi, keluarga dan institusi karenanya saya Lapor secara resmi ke penyidik polres ujar Kejari (25/9/2024)

Selan kepada awak media mengatakan, akun ATP ini telah meresahkan warga Lembata,salah satunya kepada saya secara pribadi dan juga mencatut nama institusi Kejaksaan Negeri Lembata dan juga nama Kepolisian resor Lembata. 

Kajari Yupiter Selan mengurai bahwa telah melayangkan laporan polisi dengan nomor : SPTL/118/IX/2024/RES LEMBATA/POLDA NTT, atas sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dijelaskan Kajari Lembata, dirinya melaporkan akun palsu Facebook dengan nama "Arus Tujuh Penjuru" karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyerang pribadinya keluarga dan institusi.

Yupiter Selan juga menerangkan dirinya tidak hanya melaporkan akun ATP namun juga melaporkan pihak yang turut menyebarkan informasi yang di posting arus tujuh penjuru tersebut

"Saya polisikan akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui postingan di grup Facebook Bebas Bicara Lembata New," ungkap Kajari Selan. 

Ia menambahkan, dalam kasus ini, akun palsu Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Diduga perbuatan dari akun Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru ada kaitannya dengan penanganan kasus Tipikor jalan Lerahinga - Banitobo.

Dikatakan Kejari selain ATP, dirinya juga minta agar admin grup bebas bicara Lembata new ikut dipriksa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6