Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


PENANGKAPAN 3 PENGECER BBM OLEH SATGAS DI LEMBATA, PRAKTISI HUKUM SARANKAN MASYARAKAT SEGERA TEMPUH PRAPERADILAN DAN GUGAT PERDATA

ia menolak pendekatan yang hanya mengandalkan razia. "Menangkap tanpa membenahi distribusi sama dengan memindahkan masalah. Hari ini 3 orang, besok bisa muncul lagi," tegasnya pelan.

Indonesiasurya
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:13:33 WIB
Rafael Ama Raya

LEWOLEBA, 8 Agustus 2026_ — Penangkapan tiga orang pengecer BBM di Kota Lewoleba oleh Satuan Tugas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Lembata pada Kamis (7/8/2026) dan penyerahannya ke Polres Lembata memantik diskusi publik.

Praktisi hukum, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H mengajak masyarakat menyikapi peristiwa ini melalui jalur hukum yang tersedia. "Dalam negara hukum, setiap tindakan harus bisa diuji. Jika ada dugaan prosedur yang tidak sesuai, maka jangan ragu gunakan mekanisme hukum," ujarnya, Jumat (8/8/2026).

Menurut Rafael, prinsip yang harus dikedepankan adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) Ini dijamin Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. "Ketika ada penangkapan, penahanan, atau penyitaan, legalitasnya wajib diuji agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Rafael.

Ia menyarankan dua langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat. Pertama, mengajukan Praperadilan berdasarkan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Praperadilan sekarang sudah substansial. Hakim bisa memeriksa sejak tahap awal, termasuk jika ada tindakan yang melanggar hak asasi," jelas Rafael.

Kedua, menempuh gugatan perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata. "Jika terbukti ada kerugian, baik materiil maupun immateriil, maka negara dapat digugat. Subjeknya adalah Negara Cq. Kepolisian RI dan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata," ujarnya.

Namun Rafael mengingatkan, penegakan hukum harus diimbangi dengan solusi. "Hukum pidana itu ultimum remedium. Sebelum menindak, negara perlu memastikan dulu akses BBM bagi warga sudah terpenuhi," tuturnya.

Ia memahami kondisi geografis Lembata. "Kita bicara daerah kepulauan. Banyak kecamatan tidak ada SPBU. Warga harus tempuh berjam-jam ke kota. Saat mendesak, mereka cari alternatif ke pengecer. Ini realitas," kata Rafael dengan nada empati.

Karena itu ia menolak pendekatan yang hanya mengandalkan razia. "Menangkap tanpa membenahi distribusi sama dengan memindahkan masalah. Hari ini 3 orang, besok bisa muncul lagi," tegasnya pelan.

Rafael mendorong Satgas untuk memperluas fungsi. 

"Fokus Satgas jangan hanya razia. Mari pastikan distribusi BBM berjalan lancar, adil, dan tepat sasaran," ajaknya.

Ia mengajukan 3 usulan konkret: Pertama, memperpanjang jam operasional dan menambah titik layanan SPBU. Kedua, membuat skema kemitraan legal bagi pengecer di desa terpencil. Ketiga, edukasi hukum agar masyarakat memahami batasan.

Rafael juga menyoroti peran pengelola SPBU dan Pemerintah Daerah. 

"SPBU adalah garda terdepan. Pemda bersama pengelola SPBU wajib memastikan layanan diperluas, khususnya di wilayah kepulauan. Jika akses terbatas, wajar warga mencari alternatif," ujarnya.

Pertamina sebagai pemegang niaga diharapkan menjaga kelancaran pasokan. "Koordinasi antara Pertamina, Pemda, dan pengelola SPBU harus diperkuat agar tidak terjadi kelangkaan yang memicu munculnya pengecer," jelasnya.

Lebih jauh, Rafael mengingatkan semangat hukum Pancasila. "Hukum kita mengayomi. Menegakkan aturan penting, tapi rasa keadilan juga harus dijaga," katanya.

Ia menghormati tugas Satgas dan Polisi. "Tapi setiap langkah harus punya dasar hukum yang kuat. Jika tidak, kami sebagai advokat wajib mengujinya di pengadilan. Itu bentuk kontrol warga negara," pungkas Rafael.

Rafael juga menekankan asas legalitas Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan praduga tidak bersalah (presumption of innocence), "Mereka masih terduga. Proses hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan stigma baru bagi keluarga," ujarnya.

Menurutnya, negara punya kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. "BBM kebutuhan pokok. Jika distribusinya tersendat, maka ini PR kita bersama," katanya.

Ia berharap ada evaluasi di internal Satgas. "Perlu SOP jelas, pelatihan HAM, dan ruang pengaduan. Agar penertiban tidak menimbulkan ketakutan," jelas Rafael.

Di akhir, Rafael mengajak dialog multipihak. "Mari Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat duduk bersama. Kita cari solusi, jangan biarkan warga kecil berhadapan dengan hukum tanpa perlindungan," paparnya.

"Jadikan ini momentum pembenahan. Tujuan kita sama: keadilan dan kesejahteraan untuk semua," tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6