Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit pengendara yang mengaku dihentikan secara tiba-tiba, lalu diminta menyerahkan kendaraan karena tunggakan kredit.
Namun, apakah tindakan tersebut sebenarnya diperbolehkan secara hukum di Indonesia?
Penarikan Kendaraan Tidak Bisa Sembarangan
Secara prinsip, penarikan motor atau mobil oleh pihak leasing melalui debt collector tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang di jalan. Dalam praktiknya, penarikan kendaraan yang masih dalam status kredit wajib mengikuti prosedur hukum yang jelas.
Berdasarkan aturan fidusia, kendaraan yang masih dalam masa cicilan tetap menjadi milik debitur secara penguasaan, sementara kepemilikan administratif dapat berada pada lembaga pembiayaan. Namun, penarikan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur eksekusi yang sah
Harus Ada Sertifikat Fidusia dan Proses Resmi
Ahli hukum pembiayaan menjelaskan bahwa perusahaan leasing yang ingin menarik kendaraan wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia. Tanpa dokumen tersebut, proses eksekusi tidak memiliki kekuatan hukum di lapangan.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa prosedur yang sah. Harus ada dasar hukum dan biasanya melalui mekanisme pengadilan atau kesepakatan penyerahan,” ujar seorang praktisi hukum pembiayaan.
Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menarik kendaraan secara langsung tanpa prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan OJK Perketat Praktik Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara ketat aktivitas penagihan oleh pihak ketiga. Dalam aturan tersebut, debt collector wajib bersertifikat, tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang merugikan konsumen.
Selain itu, penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh dilakukan di tempat yang berpotensi mempermalukan debitur, seperti di jalan raya secara paksa.
Masyarakat Berhak Menolak Penarikan Ilegal
Jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, masyarakat berhak menolak. Konsumen juga dapat meminta bukti legalitas petugas, termasuk surat tugas, sertifikat fidusia, dan dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan
Jika terjadi pemaksaan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau OJK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Debt collector tidak serta-merta boleh menarik kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Proses penarikan harus mengikuti aturan fidusia, melibatkan prosedur resmi, serta tunduk pada regulasi OJK.
Masyarakat pun memiliki perlindungan hukum jika menghadapi praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada sekaligus mengetahui hak-haknya sebagai konsumen pembiayaan kendaraan.