Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal

Rastam Dj
Rabu, 21 Desember 2022 | 07:46:04 WIB
Ilustrasi pegawai

RANCANGAN Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur pensiun dini massal. Sebelum sampai aturan itu dibahas, pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

 

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka, apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti. Dengan demikian, ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini. Mulai dari ASN yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN.


"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

 

Setelah data proyeksi itu selesai, pemerintah kata Azwar nantinya akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, pertama apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai, dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

 

"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," tutur Azwar.

 

Menurut Azwar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Sebab, dia berpendapat, jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.

 

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah," tutur dia.

 

Azwar mengaku, proses pemetaan ini memang tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tak sedikit. Tapi pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan apalagi pemerintah katanya sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

 

"Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujar dia.

 

"Nah kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin," tutur Azwar.

 

Sebagai informasi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

 

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

 

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

 

Sumber: CNBC Indonesia

 


Bagikan

Berita Terkini

Semarakkan Bulan Bahasa & Sumpah Pemuda, MKKS SMP Atadei Gelar PORSSENI 2026

Sekretaris MKKS SMP se-Kecamatan Atadei, Vinsensius Pati, S.Pd., menegaskan PORSSENI bukan sekadar ajang kompetisi rutin

| Selasa, 27 Oktober 2026
GMNI Sikka Luncurkan Kajian Kritis: APBD Sikka 2026 Alat Birokrasi, Bukan Kesejahteraan Rakyat

Komposisi PAD juga dinilai timpang — didominasi retribusi dan pajak yang membebani masyarakat, sementara pengelolaan k

| Selasa, 27 Oktober 2026
Bupati Lembata Perjuangkan Perluasan Akses Listrik Desa dalam Rakor Pemerintah se-NTT

Bupati Kanis Tuaq menegaskan, koordinasi lintas pemerintah diperlukan agar usulan program listrik pedesaan dapat diselar

| Selasa, 27 Oktober 2026
APBD Perubahan Lembata 2026 Resmi Diundangkan, Bupati Tekankan Percepatan Program dan Efisiensi Belanja

Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, yang mengikuti proses tersebut secara virtual dari Kupang, menyampaikan syukur atas ber

| Selasa, 27 Oktober 2026
PBVSI Cup I Lembata 2026 Resmi Dibuka: Bukan Sekadar Juara, Lahirkan Atlet Berkarakter

Prestasi Tidak Datang Secara Kebetulan Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan: prestasi lahir dari disiplin, latihan k

| Senin, 26 Oktober 2026
ETMC XXXV Flotim 2026 Kembali ke Jalur, Kick Off 14 November

Kepastian ini disambut sukacita oleh seluruh pecinta sepak bola di Flores Timur. Semangat "El Tari" yang selalu menjadi

| Senin, 26 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6