Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Lembata Berikan Penerangan Hukum di Kecamatan Atadei

seluruh Kepala Desa beserta Perangkatnya untuk melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dengan memperhatikan pedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023

Indonesiasurya
Selasa, 28 Mei 2024 | 17:07:26 WIB
Foto bersama peserta kegiatan pencerahan hukum di atadei

Lembata, IndonesiaSurya.Com -Meminimalisir tindak pidana korupsi di Lembata, pihak kejaksaan negeri Lembata berupaya untuk terus memberikan pencerahan hukum ke semua elemen masyarakat. 

Hari ini Rabu tanggal 28 Mei 2024 pukul 10.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Atadei kejaksaan negeri memberikan penerangan Hukum dengan mengangkat  topik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. 

Hadir pada kegiatan itu, Camat Atadei;K, kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata;, Kepala Subseksi A Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata;, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata;, Seluruh Kepala Desa,.Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Se-kecamatan Atadei. 


Kegiatan dibuka oleh camat Atadei Marianus Demoor dan dilanjutkan dengan pemaparan materi Penerangan Hukum mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Desa yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kasubsi A Intelijen Kejari Lembata.

Teddy Valentino.,S.H dalam pemaparan materi, menyampaikan agar seluruh Kepala Desa beserta Perangkatnya untuk melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dengan memperhatikan pedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa serta tidak melakukan modus Korupsi pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana Desa.

Antusias para peserta mengikuti pencerahan hukum terlihat jelas dengan   banyaknya pertanyaan yang diajukan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa yang dihubungkan dengan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 


Kegiatan yang dicanangkan pihak kejaksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi para Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola keuangan Desa ***(tv/sl/red).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14