Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Lembata Berikan Penerangan Hukum di Kecamatan Atadei

seluruh Kepala Desa beserta Perangkatnya untuk melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dengan memperhatikan pedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023

Indonesiasurya
Selasa, 28 Mei 2024 | 17:07:26 WIB
Foto bersama peserta kegiatan pencerahan hukum di atadei

Lembata, IndonesiaSurya.Com -Meminimalisir tindak pidana korupsi di Lembata, pihak kejaksaan negeri Lembata berupaya untuk terus memberikan pencerahan hukum ke semua elemen masyarakat. 

Hari ini Rabu tanggal 28 Mei 2024 pukul 10.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Atadei kejaksaan negeri memberikan penerangan Hukum dengan mengangkat  topik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. 

Hadir pada kegiatan itu, Camat Atadei;K, kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata;, Kepala Subseksi A Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata;, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata;, Seluruh Kepala Desa,.Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Se-kecamatan Atadei. 


Kegiatan dibuka oleh camat Atadei Marianus Demoor dan dilanjutkan dengan pemaparan materi Penerangan Hukum mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Desa yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kasubsi A Intelijen Kejari Lembata.

Teddy Valentino.,S.H dalam pemaparan materi, menyampaikan agar seluruh Kepala Desa beserta Perangkatnya untuk melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dengan memperhatikan pedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa serta tidak melakukan modus Korupsi pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana Desa.

Antusias para peserta mengikuti pencerahan hukum terlihat jelas dengan   banyaknya pertanyaan yang diajukan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa yang dihubungkan dengan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 


Kegiatan yang dicanangkan pihak kejaksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi para Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola keuangan Desa ***(tv/sl/red).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10