Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Lembata Hadiri Rakor: ​Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN Tak Boleh Dirumahkan Tapi Anggaran Menipis

PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai tahun anggaran 2028, pemerintah pusat berwenang melakukan penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membandel.

Indonesiasurya
Kamis, 02 April 2026 | 10:19:56 WIB
Foto

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah se-NTT termasuk Bupati Lembata menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) krusial terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa malam, 31 Maret 2026 ini membedah tantangan berat daerah dalam menekan angka belanja pegawai.

​Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang memimpin rapat didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, mengungkapkan fakta murni di lapangan, rata-rata belanja pegawai di seluruh kabupaten/kota di NTT masih jauh melampaui ambang batas nasional. 

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, persentase belanja pegawai di NTT mencapai 54,30 persen, sementara regulasi UU HKPD mematok batas maksimal hanya 30 persen.

​"Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja menemukan jalan keluar terbaik," ujar Melki Laka Lena di hadapan perwakilan kementerian dan kepala daerah. 

Ia menegaskan prioritas utamanya adalah menjaga nasib para aparatur. "Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan."

Ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang hadir memimpin delegasi pusat, mengingatkan adanya konsekuensi fiskal jika target ini meleset.

Sesuai PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai tahun anggaran 2028, pemerintah pusat berwenang melakukan penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membandel. 

Tantangan kian pelik karena daerah juga diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja untuk infrastruktur pelayanan publik.

​"Namun, undang-undang memberikan ruang. Jika melampaui batas, ada mekanisme penyesuaian melalui keputusan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB," jelas Agus Fatoni.

​Menanggapi kondisi fiskal yang terhimpit, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah di NTT melakukan efisiensi radikal. 

Daerah diminta memangkas anggaran non-prioritas seperti kegiatan seremonial, studi banding, seminar, hingga perjalanan dinas yang tidak terukur output-nya.

​Di sisi lain, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kemenkeu, Adriyanto, menekankan pentingnya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pusat menawarkan solusi berupa digitalisasi sistem pendapatan dan pemanfaatan skema pembiayaan alternatif seperti obligasi daerah hingga Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).

​Para kepala daerah di NTT termasuk Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq mengusulkan adanya relaksasi kebijakan mengingat karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.

​Gubernur Melki Laka Lena optimistis jalan keluar dapat dicapai tanpa harus merombak regulasi di level parlemen.

"Tidak perlu perubahan undang-undang. Cukup dengan pertemuan tiga menteri untuk mengambil kebijakan diskresi khusus agar implementasi undang-undang disesuaikan dengan kondisi riil daerah," tegasnya.

​Sebagai langkah konkret, Gubernur dijadwalkan akan membawa para kepala daerah ke Jakarta setelah perayaan Paskah untuk berkonsultasi langsung dengan lintas kementerian.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kupang pada 2 April 2026 mendatang untuk mengawal langsung draf solusi bagi stabilitas keuangan di Bumi Flobamora. (Prokompimkablembata/BiroAdmPimpSetdaProvNTT)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 19