Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Lembata Hadiri Rakor: ​Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN Tak Boleh Dirumahkan Tapi Anggaran Menipis

PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai tahun anggaran 2028, pemerintah pusat berwenang melakukan penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membandel.

Indonesiasurya
Kamis, 02 April 2026 | 10:19:56 WIB
Foto

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah se-NTT termasuk Bupati Lembata menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) krusial terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa malam, 31 Maret 2026 ini membedah tantangan berat daerah dalam menekan angka belanja pegawai.

​Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang memimpin rapat didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, mengungkapkan fakta murni di lapangan, rata-rata belanja pegawai di seluruh kabupaten/kota di NTT masih jauh melampaui ambang batas nasional. 

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, persentase belanja pegawai di NTT mencapai 54,30 persen, sementara regulasi UU HKPD mematok batas maksimal hanya 30 persen.

​"Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja menemukan jalan keluar terbaik," ujar Melki Laka Lena di hadapan perwakilan kementerian dan kepala daerah. 

Ia menegaskan prioritas utamanya adalah menjaga nasib para aparatur. "Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan."

Ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang hadir memimpin delegasi pusat, mengingatkan adanya konsekuensi fiskal jika target ini meleset.

Sesuai PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai tahun anggaran 2028, pemerintah pusat berwenang melakukan penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membandel. 

Tantangan kian pelik karena daerah juga diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja untuk infrastruktur pelayanan publik.

​"Namun, undang-undang memberikan ruang. Jika melampaui batas, ada mekanisme penyesuaian melalui keputusan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB," jelas Agus Fatoni.

​Menanggapi kondisi fiskal yang terhimpit, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah di NTT melakukan efisiensi radikal. 

Daerah diminta memangkas anggaran non-prioritas seperti kegiatan seremonial, studi banding, seminar, hingga perjalanan dinas yang tidak terukur output-nya.

​Di sisi lain, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kemenkeu, Adriyanto, menekankan pentingnya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pusat menawarkan solusi berupa digitalisasi sistem pendapatan dan pemanfaatan skema pembiayaan alternatif seperti obligasi daerah hingga Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).

​Para kepala daerah di NTT termasuk Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq mengusulkan adanya relaksasi kebijakan mengingat karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.

​Gubernur Melki Laka Lena optimistis jalan keluar dapat dicapai tanpa harus merombak regulasi di level parlemen.

"Tidak perlu perubahan undang-undang. Cukup dengan pertemuan tiga menteri untuk mengambil kebijakan diskresi khusus agar implementasi undang-undang disesuaikan dengan kondisi riil daerah," tegasnya.

​Sebagai langkah konkret, Gubernur dijadwalkan akan membawa para kepala daerah ke Jakarta setelah perayaan Paskah untuk berkonsultasi langsung dengan lintas kementerian.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kupang pada 2 April 2026 mendatang untuk mengawal langsung draf solusi bagi stabilitas keuangan di Bumi Flobamora. (Prokompimkablembata/BiroAdmPimpSetdaProvNTT)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Ngeri! Ayah Dibunuh Secara Brutal, Pelaku Ternyata Anak Kandung dan Tetangga Korban

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut yang dilatarbelakangi dendam terhad

| Rabu, 01 April 2026
Isu Harga BBM Naik Bikin Panik Masyarakat, Disejumlah Wilayah Minyak Diborong

Dasco mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan di tengah maraknya isu kenaikan harga BBM yang ber

| Rabu, 01 April 2026
Bupati Lembata Resmi, Sampaikan Laporan Penyelenggaraan APBD 2025 Disidang Paripurna DPRD

Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, insan pers, dan seluruh pemangku kepen

| Rabu, 01 April 2026
Semana Santa Momentum Ziarah Dan Devosi, Penggunaan HP Jadi Perhatian Serius.

Semana Santa Larantuka Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum ziarah dan devosi, bukan sebagai ajang pembuatan kont

| Rabu, 01 April 2026
Pemprov NTT Komitmen Kembali Angkat, 1.500 PPPK Baru.

Melki Laka Lena menekankan pelayanan dasar, termasuk kesehatan, dan pendidikan tidak boleh terganggu meski tekanan belan

| Rabu, 01 April 2026
Semana Santa 2026, Umat dan Peziarah Harus Daftar Dan Gunakan Tanda Pengenal.

panitia berharap pelaksanaan Semana Santa Larantuka 2026 dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kekhusyukan.

| Rabu, 01 April 2026
Fiskal Pemprov NTT Tertekan, Nasib 9000 PPPK Tergantung Kebijakan Gubernur.

Gubernur Melki menegaskan, situasi fiskal NTT merupakan dilema antara memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan tetap membi

| Rabu, 01 April 2026
SEMANA SANTA LARANTUKA BUKAN AJANG KONTEN: Umat (Para Peziarah) Diminta untuk Menjaga Kekhusyukan

Imbauan ini disampaikan menyusul evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya pergeseran sikap sebagian

| Rabu, 01 April 2026
Pemerintah Pusat Dan Pemprov NTT Duduk Bersama Bicara Nasib 9000 PPPK.

Di tengah kompleksitas persoalan, pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan

| Rabu, 01 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6