Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


DC Adira Finance Diduga Lakukan Pengerahan Paksa, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan debkolektor dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.

Indonesiasurya
Senin, 14 April 2025 | 08:34:37 WIB
Ikustrasi

Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesiasurya.com -  Dugaan  aksi  premanisme  oleh  kolektor  dari  perusahaan pembiayaan  Adira  Finance  kembali  terjadi  di  Makassar  pada  Sabtu  (12  April  2025).  Nur  Rahmi,  seorang  warga  Makassar,  mengatakan  bahwa  kendaraan  motor  miliknya  dirampas  paksa  oleh  kolektor  di  tengah  jalan  di  Jalan Pettarani,  Kota  Makassar.

Nur  Rahmi  menjelaskan  bahwa  motor  Scoopy  miliknya  yang  dikredit  mengalami  tunggakan. Namun, ia  mengatakan  bahwa  tindakan  kolektor  tersebut  sama  sekali  tidak  sesuai  dengan  aturan  undang-undang tentang  fidusia.

"Saya  tidak  terima  motor  saya  dirampas  di  tengah  jalan  dan  sama  sekali  tidak  sesuai dengan  aturan  undang-undang  tentang  fidusia,"  jelas  Nur  Rahmi.

Peristiwa  ini  menunjukkan  perlunya  pengawasan  yang  lebih  ketat  terhadap  tindakan  debkolektor dari  perusahaan  pembiayaan  agar  tidak  melakukan  pelanggaran  hukum  dan  menghormati  hak  konsumen.

Kasus  ini  membuat  masyarakat  waspada  terhadap  aksi  premanisme  yang  dilakukan  oleh  debkolektor. Masyarakat  diharapkan  untuk  tetap  memperhatikan  hak-hak  mereka  dan  mencari  jalan  keluar  yang  lebih legal  jika  mengalami  tunggakan  pembayaran  kredit.

- Pelanggaran UU Fidusia:  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan.  Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.

- Tindak Pidana:  Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.

- Gugatan Perdata:  Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami,  seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.

- Denda dan Hukuman:  Pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia, tindak pidana, atau  gugatan perdata bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

- Kerugian bagi Perusahaan:  Perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.

Penting untuk diingat,  kolektor seharusnya bertindak profesional dan  mengikuti  UU  Fidusia.  Mereka hanya  berhak  mengambil  kendaraan  jika  ada  surat  resmi
(Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. (Baramakasar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7