Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pihak Korban Naik Pitam! Tudingan “Perampasan Ternak” Disebut Framing yang Memutarbalikkan Fakta

“Ini bukan persoalan perampasan lembu oleh aparat seperti yang dibangun dalam opini publik. Kami adalah pihak yang merasa kehilangan ternak dan menempuh jalur hukum resmi untuk mencari kepastian hukum,” tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).

Indonesiasurya
Kamis, 28 Mei 2026 | 21:39:07 WIB
Ilustrasi

LABUHANBATU – Polemik dugaan “perampasan lembu oleh aparat” yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak korban. Jefrey Agustono Ariska angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus perampasan sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Menurut Jefrey, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai telah membentuk opini publik yang tidak utuh dan cenderung menggiring persepsi seolah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Ini bukan persoalan perampasan lembu oleh aparat seperti yang dibangun dalam opini publik. Kami adalah pihak yang merasa kehilangan ternak dan menempuh jalur hukum resmi untuk mencari kepastian hukum,” tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diregistrasi secara resmi di Polres Labuhanbatu melalui: • STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut, kata Jefrey, objek perkara yang dilaporkan jelas terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya.

Ia menilai munculnya narasi “perampasan” dan “kriminalisasi” justru berpotensi memutarbalikkan fakta hukum yang sedang berjalan dan dapat mencederai proses penegakan hukum itu sendiri.

“Kami tidak pernah meminta tindakan di luar hukum. Semua proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Jefrey juga menegaskan, apabila ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atau kepemilikan atas ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial maupun pemberitaan yang menggiring opini.

“Kalau memang merasa memiliki hak atas ternak itu, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan membangun opini seolah kami yang bersalah, padahal kami melapor sebagai korban kehilangan,” katanya.

Lebih lanjut, pihak korban meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu dan tidak membuat penghakiman liar di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurutnya, opini yang dibangun tanpa dasar fakta hukum yang lengkap dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan nama baik pihak korban.

“Kebenaran perkara ini nantinya dibuktikan melalui alat bukti, saksi, dan proses hukum, bukan melalui narasi yang dibentuk di media,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Jefrey juga mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dengan mengedepankan keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan perkara hukum.

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi media juga memiliki tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menjadi framing sepihak,” ucapnya.

Pihak korban berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini liar sebelum proses hukum selesai. Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Jefrey Agustono Ariska.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13