Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Di penghujung Jabatan AKBP Safi’i Nafsikin, Polres Palopo Sukses Amankan 351,1724 Gram Sabu, Pengedar Ditangkap di Mungkajang

Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo

Indonesiasurya
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:25:18 WIB
Foto barang bukti


Makasar,Indonesiasurya.com - penghujung masa jabatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada senin 17 Maret 2025, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Palopo dalam menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 351,1724 gram.

AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap pelaku perempuan Dinsa Agita (27) dan ditangkap pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) sachet plastik bening berisi sabu, masing-masing dibungkus tisu dan isolasi bening, dengan berat total 351,1724 gram,” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin .

Selain itu,Tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) kotak Tupperware, 1 (satu) silikon ponsel, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,2163 gram, 1 (satu) unit ponsel iPhone 12 Pro, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Dinsa Agita (27) mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Steven Willyam. Ia kemudian diarahkan untuk mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Tersangka mengaku sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo, setelah mengirimkan lokasi melalui aplikasi peta ke nomor kontak Steven Willyam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dinsa Agita ditahan di Polres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

” Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Pasal 112 Ayat 2 ).Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara (Pasal 114 Ayat 2 )” tegasnya

Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan pendalaman terhadap pemilik kontak yang bernama Steven Willyam (F)
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6