Kupang - Angka belanja pegawai yang tinggi dan melampaui regulasi yang ditetapkan dalam UU nomor 1 tahun 2022, berdampak pada tekanan Fiskal yang serius di Pemprov NTT.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di bawah tekanan fiskal yang tinggi akibat belanja pegawai yang melebihi batas maksimal, saat ini tercatat rasio belanja pegawai Pemprov NTT, 51.15 persen, bahkan setelah dievaluasi dan dilakukan penyesuaian pun, masih berada dikisaran 40.29 persen, masih cukup jauh dari batas yang ditetapkan Undang-undang yakni 30 persen dari apbd
Langkah taktis diambil Gubernur NTT, Melki Laka Lena yang mengundang tim kementrian dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan KemenPAN-RB yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, A. Fatoni didamping ngo pimpinan OPD Pemprov NTT duduk bersama dalam rapat koordinasi yang digelar di Kupang, Selasa (31/3/2026).
Pemerintah pusat menegaskan kondisi ini bukan darurat fiskal. Tekanan tersebut justru menjadi tantangan serius yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan di provinsi berbasis kepulauan ini.
“NTT tidak darurat. Buktinya hari ini masih bisa mengangkat pegawai. Ini penting disampaikan ke publik bahwa ada solusi,” ujar Fatoni.
Ia menegaskan, pemerintah pusat menyiapkan berbagai instrumen, mulai dari relaksasi regulasi, pergeseran anggaran cepat, hingga efisiensi belanja daerah, untuk menanggulangi tekanan fiskal.
Sementara itu, Gubernur Melki menegaskan, situasi fiskal NTT merupakan dilema antara memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan tetap membiayai pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Ia menekankan, kondisi wilayah yang berbukit dan kepulauan membuat tekanan infrastruktur lebih berat dibandingkan daerah lain, misalnya Jawa Barat, yang memiliki kemampuan fiskal lebih tinggi.
Dalam forum tersebut, Gubernur Melki berhasil melobi pemerintah pusat agar memberikan fleksibilitas melalui:
1. Pergeseran anggaran tanpa harus menunggu perubahan APBD atau persetujuan DPRD.
2. Relaksasi batas belanja pegawai 30 persen dengan koordinasi lintas kementerian.
3. Peninjauan skema peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak, ekstensifikasi sumber baru, digitalisasi, dan inovasi.
“Daripada merumahkan pegawai, lebih baik didorong dengan skema nasional agar mereka bisa beralih ke sektor usaha secara sadar dan terlatih,” ujar Gubernur Melki, mengusulkan ASN tidak hanya menjadi pelayan publik, tetapi juga penggerak ekonomi lokal.