Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Gegera Seng Bekas, Hakim PN Medan Vonis 2 Tahun Penjara. dr. Paulus, Adi Warman Lubis : Hukum Tajam ke Bawah, Bengkok ke Atas

Marwah pengadilan jangan dikotori. Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda kelam hukum di negeri ini,”

Indonesiasurya
Kamis, 25 September 2025 | 07:29:07 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Medan - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 23 September 2025, terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, menjadi potret telanjang hukum bengkok yang mencederai rasa keadilan.

Ketua Umum (Ketum) DPD TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis dengan lantang menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi, penuh kejanggalan, dan melukai nurani publik.

Ia menilai dakwaan bahwa seorang dokter senior merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah absurd dan tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena merusak pagar di lahannya sendiri? Kalau hukum sudah dimainkan seperti ini, jelas ada kepentingan yang membelokkan,” tegas Adi Warman.

Menurutnya, jaksa dan hakim seharusnya berpegang pada sumpah jabatan, bukan pada kepentingan sesaat. “Tugas mereka menegakkan keadilan, bukan menghancurkannya. Kalau bukti minim, mestinya dibebaskan, bukan dipenjara,” ujarnya dengan nada keras.

Kondisi kesehatan dr. Paulus yang duduk di kursi roda selama persidangan kian menambah ironi. “Puluhan tahun beliau menyelamatkan nyawa manusia, tapi kini dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas. Ini bukan sekadar melukai hati, tapi menampar akal sehat bangsa ini. Di mana nurani para penegak hukum?” sindirnya tajam.

Ia juga menyoal kejanggalan tempo persidangan yang begitu cepat. “Dalam seminggu bisa tiga kali sidang. Ada apa dengan kecepatan ini? Logika hukum sehat pasti menolak cara-cara seperti ini,” ungkapnya.

Adi Warman mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi untuk menekan rakyat kecil.

“Kasus ini sinyal jelas: hukum masih tajam ke bawah, bengkok ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang bebas, sementara seorang dokter harus merasakan jeruji hanya karena pagar seng di tanah sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

Ia menutup keterangannya dengan desakan keras kepada majelis hakim.

“Marwah pengadilan jangan dikotori. Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda kelam hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Adi Warman Lubis menyampaikan hal ini saat diwawancarai di Kantor Sekretariat DPD TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202 Medan. Tim |


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12