Kupang - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam surat Nomor : 05/SP-DPD/AKPERSI-NTT/IV/2026 konsisten mengawal progres hukum atas kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang menimpa Ibu TTK (65) di Desa Bedalewun, Kabupaten Flores Timur provinsi NTT.
Akpersi mendesak penegakan hukum atas pencederaan martabat perempuan dan guru di tanah Lamaholot.
Akpersi dalam suratnya yang diterima redaksi indonesiasurya.com, menjelaskan bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim, insiden berdarah yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 tersebut harus menjadi titik balik penegakan hukum tanpa kompromi.
Pasca-penahanan tersangka dan pelaksanaan Olah TKP oleh penyidik, DPD AKPERSI NTT
memberikan penegasan sebagai berikut:
1. Perspektif UU Kesejahteraan Lansia & Perlindungan Perempuan Ketua DPD AKPERSI NTT, Lusia Djunencahayana Diaz, C.Bj, menegaskan penegakan hukum
dalam kasus ini adalah mandat undang-undang.
"Penyerangan terhadap korban bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Sebagai perempuan, saya menekankan bahwa kekerasan terhadap lansia adalah kejahatan ganda yang menghancurkan hak rasa aman wanita di hari tuanya". Ungkap Lusia Djunencahayana Diaz, C.Bj,
Ia mengatakan, Negara harus menjatuhkan sanksi maksimal tanpa kompromi" ujar Lusia.
2. Penegasan Martabat Perempuan Lamaholot dan Profesi Guru
Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Amoldus Yurgo Purab, S.Fil., M.Th., menyatakan bahwa tindakan ini telah melukai nilai-nilai luhur masyarakat.
"Apapun bentuknya, penganiayaan terhadap perempuan, apalagi seorang guru, adalah tindakan yang jauh dari norma kebiasaan kita.
Kekerasan ini adalah bentuk nyata pencederaan terhadap martabat perempuan Lamaholot.
Kasus ini telah mendapat atensi serius dari DPRD Provinsi NTT, maka kami menuntut pertanggungjawaban penuh pihak-pihak terlibat agar memberi efek jera dan keadilan sejati" ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa AKPERSI berkomitmen menjaga agar kehormatan perempuan dan guru selalu menjadi perhatian utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Pengawalan Integritas Penyidikan
AKPERSI NTT mengingatkan agar momentum penahanan ini diikuti dengan konstruksi pasal
yang tajam sesuai fakta lapangan.
Kami menolak segala bentuk normalisasi kekerasan atau upaya mediasi yang berpotensi melemahkan posisi hukum korban.
Komitmen AKPERSI adalah memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tahap persidangan demi kepastian hukum yang berkeadilan.