Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi Dan Pujian Dari Presiden RI, Anggota Polres Sikka Diduga Pukul Korlap Aksi Damai Untuk Keadilan Bagi Stevania Kristiani Noni.

Kapolri yang dipuji karena, mampu membenah institusi polri dengan berbagai hal positif malah dicederai oleh anak buahnya sendiri di polres Sikka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap masa aksi danai

Indonesiasurya
Rabu, 27 Mei 2026 | 11:55:23 WIB
Saat aksi damai

Sikka- Oknum anggota polisi pada polres Sikka  diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap koordinator lapangan (korlap) aksi damai, GMNI Tuntut Keadilan Untuk Stevania Kristiani Noni.

Tindakan ini dinilai kontras dengan apresiasi dan pujian Presiden RI, Prabowo Subiyanto kepada Kapolri Listio Sigit.

Kapolri yang dipuji karena, mampu membenah institusi polri dengan berbagai hal positif malah dicederai oleh anak buahnya sendiri di polres Sikka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap masa aksi danai

Anak Buah Kapolri Listyo Sigit ini kuat dugaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan memukul, menendang, menjambak rambut dan mendorong koordinator lapangan (korlap) aksi damai Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) untuk keadilan adik noni, yang diduga mati karena di bunuh.

GMNI minta agar, Kapolres Sikka tidak Amnesia atau pura-pura Lupa pada dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota saat kawal akadi damai, menuntut keadilan transparansi atas penanganan pihak kepolisian terhadap dugaan pembunuhan terhadap Stevania Kristiani Noni (14), siswi SMP asal Desa Rubit, Sikka, NTT.

Tindakan oknum polisi itu, sangat- sangat tidak etis dan ini mestinya mudah bagi polisi untuk ungkap karena, bukti video tindakan kekerasan beredar luas ditengah masyarakat.

GMNI Sikka menjelaskan, bahwa oknum polisi berinisial CR melakukan pemukulan dua kali di perut dekat ulu hati, tarik rambut, mendorong, dan tendang di kaki kordinator lapangan (korlap) aksi bung Stevanus Buru.

Iko Gobang Ketua GmnI Sikka Kecam keras tindakan tidak terpuji dari anggota polres sikka.
"saya menduga ini merupakan perintah atasan dan bukan tidak mungkin jika pak kapolres tahu dan bisa jadi mungkin juga sebagai pihak yang mendalangi tindak kekerasan anggotanya tersebut" tegas Iko Gobang.

Pak Kapolres harus tahu bahwa tugas polisi mengayomi dan melindungi masyakarat jadi kami harapkan agar, pak kapolres jangan seperti orang Amnesia. Copot CR oknum polisi pelaku tindak kekerasan ujar Gobang.

Ia mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pekapolri No 8 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap anggota Polrin menghormati  hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya

Ketua GMNI Sikka secara tegas mengatakan, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana berikut:

Dasar hukum :
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
1.Pasal 466
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain yang menyebabkan penderitaan fisik.
2.Pasal 467
Mengatur penganiayaan ringan terhadap seseorang
3. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi polrientang pengguna.
4.Perkap Nomor1 Tahun 2009 Tentang Penggunan kekuatan dalam tindakan Kepolisian
Tindakan penundulan secara paksa dan kekerasan fisik terhadap kader GMNI juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

GMNI sudah secara resmi mengirim surat laporan atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian ke Polres Sikka, serta meminta agar:
1.Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional terhadap oknum anggota Kepolisian yang terlibat.
2.Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
3.Menjamin perlindungan hukum bagi kader GMNI Sikka yang menjadi korban tindakan kekerasan.
4.Menuntut Perlindungan hukum serta pemulihan hak bagi korban.
5.Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi agar tidak terulang tindakan represif.
6..Menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi Kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak demokratis warga negara.
GMNI berharap agar, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius demi, penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.

GMNI Juga secara tegas mengatakan, tolak segala bentuk kekerasan oleh aparat Negara terhadap rakyat.

"Kita ini Negara Hukum karena itu, hukum tidak boleh tunduk pada kesewenang wenangan. Ketika aparat melanggar hukum, maka kepercayaan public di pertaruhkan" pungkas Iko Gobang.

Fiat Justitia Ruat Caleum


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Bupati Lembata Dukung Penuh Ekspansi Jagung Industri LKARI

Kami melihat potensi yang sangat besar dan program ini sangat relevan dengan apa yang sedang kami perjuangkan untuk kema

| Rabu, 27 Mei 2026
Direktur PT Annisa Ahmada Travel Umroh/Haji Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan perjalanan ibadah umroh dan haji, PT Annisa Ahmada Travel Umroh/Haj

| Rabu, 27 Mei 2026
Polisi Gencar Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, 176 Tersangka Dibekuk Selama Mei 2026

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang elektronik seperti handphone, laptop dan barang berharga lain

| Selasa, 26 Mei 2026
Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Jadi Pj Kades Akui Pernah Menjadi Anggota BPD

Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya m

| Selasa, 26 Mei 2026
Kodim 1404/Pinrang Serahkan Terduga Penyalahgunaan Narkoba ke Satresnarkoba Polres Pinrang

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredara

| Selasa, 26 Mei 2026
Nilai Tindakan Oknum Polres Sikka, Represif Grib Jaya Serukan Pernyataan Sikap

Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan

| Selasa, 26 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8