Indonesiasurya.com || Lembata - Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tua.,S.P dalam surat biasa nomor : B/300.2.3/160/BPBD/XII/2025 Tertanggal 3 Desember menghimbau masyarakat melalui para camat, lurah dan kepala desa terkait Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi Basah
Bupati dalam himbauan tersebut menjelaskan bahwa, Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.2.8/9333/SJ perihal,
Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi tanggal 18 November 2025 dan Press Release Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang Bibit Siklon Tropis 97s maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi basah di wilayah masing-masing; Jaringan
Komunikasi Internal
2. Mengaktifkan Rantai Komando dan Kecamatan/Kelurahan/Desa dan tersambung dengan Pusdalops BPBD Lembata;
3. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi serta simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respon masyarakat terhadap bencana dan menentukan langkah- langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana meteorologi
basah;
4. Mengaktifkan Pos Bencana (Poswil Kecamatan dan Poslap Kelurahan/Desa) di
Kecamatan/Kelurahan/Desa masing-masing dengan melibatkan TNI, Polri, Tim
Reaksi Cepat (TRC), Relawan Kebencanaan, Linmas serta unsur masyarakat lainnya;
5. Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik dan peralatan yang
memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana di Kelurahan/Desa
sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa;
6. Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi
terkini (real time) berdasarkan informasi dari Pusdalops BPBD Lembata serta mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi berbasis data bencana kepada
masyarakat;
7. Segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai/kali/tebing sebagai upaya pengendalian banjir, rob dan tanah longsor;
8. Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan mandiri secara cepat, pendataan jumlah korban, kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak bencana sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal;
9. Berkoordinasi dengan BPBD Lembata untuk penanganan respon cepat;
10. Melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana kepada Bupati melalui Pusdalops BPBD Kabupaten Lembata dengan WAG Info Bencana Lembata.
Demikian Sepuluh Himbauan yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan di seluruh wilayah di kabupaten Lembata