Sikka - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Sikka kembali buka suara terkait pembangunan vila dan Galangan kapal yang korbankan mangrove
Ketua GMNI Sikka Iko Gobang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan berbagai bukti kuat ada pengrusakan mangrove
Fakta yang berhasil dikumpul GMNI antara lain ;
1. Fakta Lapangan: GMNI Cabang Sikka telah melakukan investigasi di lokasi pada 14 Juni 2026. Ditemukan pembongkaran vegetasi mangrove untuk pembangunan vila oleh PT. Atlas Samudera Perkasa yang telah mencapai 100%.
2. Fakta RDP 25 Juni 2026: Kepala Desa Wairterang dan Pejabat Dinas SDA Provinsi NTT dalam RDP menyatakan lokasi tersebut adalah Wilayah Konservasi Mangrove dan tidak dapat dipaksakan. Pejabat DKP Provinsi NTT juga merekomendasikan lokasi alternatif. Namun pembangunan tetap dilanjutkan.
3. Fakta Perizinan: Sampai RDP berlangsung, belum terdapat dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun KKPR yang sah untuk kegiatan tersebut. PT. Atlas saat ini masih dalam proses pengurusan KKPR.
4. Rencana Lanjutan : PT. Atlas berencana membangun Galangan Kapal/Bengkel Kapal di pesisir yang sama, yang berpotensi melakukan privatisasi ruang laut, melalui pengkaplingan.
Menurut GMNI, Perbuatan ini merupakan _fait accompli_atau "pemaksaan pembangunan", diibaratkan "menanam paku di atas kue ulang tahun": membangun terlebih dahulu, baru mengurus legalitas dan sosialisasi.
ANALISIS HUKUM NORMATIF
Pertentangan dengan Perda RTRW Kab. Sikka No. 1 Tahun 2025, Perda RTRW adalah hukum tertinggi dalam tata ruang daerah. Setelah diuji, tidak terdapat dasar hukum untuk kegiatan industri di Wairterang.
Pasal 29 Perda 1/2025: Kawasan Pariwisata [Kode W] Wairterang ditetapkan sebagai Kawasan Wisata. Peruntukan utama adalah pariwisata berbasis alam dan budaya, bukan industri berat. Pasal 5 ayat 5 huruf c Perda 1/2025: Kewajiban Konservasi Menegaskan adanya _kewajiban konservasi mangrove dan pencegahan pencemaran perairan_ di seluruh wilayah pesisir Kab. Sikka. Ini bersifat imperatif/mengikat.
Pasal 28 Perda 1/2025: Kawasan Peruntukan Industri (KPI) KPI hanya dialokasikan di wilayah Barat Kab. Sikka seluas 6 Hektar. Tidak ada satu pasal pun yang mengalokasikan Wairterang sebagai KPI.
Kesimpulan Normatif: Secara lex superior Wairterang adalah Kawasan Pariwisata dengan fungsi konservasi wajib. Tidak ada ruang hukum untuk Vila Skala Besar maupun Galangan Kapal.
Pertentangan dengan UU Lingkungan Hidup dan KUHP Baru UU 1/2023
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 69 ayat 1 huruf j : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan lain yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pembongkaran mangrove secara langsung merusak fungsi ekologis: penahan abrasi, nursery ground ikan, dan penyerap karbon biru.
KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 – Pasal 450 _Lex Specialis : Setiap orang yang dengan sengaja merusak ekosistem mangrove... dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500.000.000
Mangrove disebut eksplisit. Tidak perlu pembuktian tambahan. Fakta pembongkaran = memenuhi unsur.
KUHP Baru – Pasal 447 ayat 2 : jika kerusakan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang luas dan berkelanjutan, ancaman pidana meningkat menjadi 6 tahun penjara.
Pertanggungjawaban Korporasi – Pasal 453 jo Pasal 48
PT. Atlas Samudera Perkasa sebagai korporasi dapat dipidana 3x lipat, pencabutan izin usaha, dan pengumuman putusan. Direksi juga dapat dipidana penjara.
Cacat Prosedur: Prinsip "Build First, Permit Later
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan: AMDAL/UKL-UPL Wajib Ada Dahulu Pasal 4. Fakta: Belum ada. KKPR Wajib Sesuai RTRW Pasal 11. Fakta: RTRW tidak memperuntukkan Wairterang untuk industri/vila besar. Konsultasi Publik Dahulu Pasal 29. Fakta: Pemerintah desa menyatakan sosialisasi dilakukan setelah pembangunan berjalan.
Cacat prosedur ini menjadikan seluruh tindakan administrasi yang terbit kemudian menjadi batal demi hukum_ karena didahului perbuatan melawan hukum.
ANALISIS DAMPAK: EKOLOGIS, SOSIAL, EKONOMI
Aspek Dampak Pembangunan Vila 100% + Galangan Kapal
Ekologis : Hilangnya fungsi mangrove sebagai penahan abrasi / rawan roboh. Hilangnya habitat ikan dan nelayan gagal panen. Pelepasan karbon tersimpan di tanah mangrove / kontraproduktif target NDC Indonesia.
Privatisasi Ruang Laut : KKPR laut untuk galangan akan mengkapling laut, nelayan Wairterang kehilangan akses ruang nafkah. Konflik Agraria: Masyarakat dikriminalisasi saat mempertahankan ruang hidup.
Ekonomi Pariwisata Paradoks: Wisatawan datang ke Wairterang karena keindahan laut dan mangrove. Galangan kapal akan merusak estetika, menimbulkan polusi oli, dan membunuh daya tarik wisata itu sendiri. Ini bunuh diri ekonomi.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN TEORI "OMISSI DELIKTUOSA" Negara melalui Pemerintah Kab. Sikka memiliki 3 kewajiban konstitusional:
Wajib Melindungi : Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 65 UU 32/2009. Dibiarkannya pembongkaran adalah bentuk omisi atau pembiaran. Wajib Menegakkan : Jika pejabat mengetahui dan membiarkan, maka dapat dijerat Pasal 415 KUHP, Penyalahgunaan Wewenang. Jika pejabat menerbitkan izin melawan RTRW, maka perbuatan itu pidana. Wajib Memulihkan: Pasal 65 KUHP Baru mewajibkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan. Artinya: wajib bongkar vila dan tanam kembali mangrove.
Pernyataan DPRD "tidak mengetahui" pembangunan ini mengindikasikan ketidakpatuhan asas keterbukaan_ dan lemahnya koordinasi eksekutif-legislatif.
TUNTUTAN HUKUM DAN KEBIJAKAN GmnI SIKKA :
Berdasarkan analisis di atas, Aliansi menuntut:
Penegakan Hukum Pidana : Mendesak Kejaksaan Negeri Sikka dan Ditreskrimsus Polda NTT untuk segera melakukan penyidikan terhadap PT. Atlas Samudera Perkasa dan oknum pejabat yang menerbitkan/membiarkan izin, berdasarkan Pasal 450 KUHP. Tindakan Administratif Paksa :
Pemberhentian Sementara dan Penutupan Permanen seluruh aktivitas di lokasi. Pembongkaran Bangunan Vila yang telah berdiri 100% karena dibangun tanpa dasar hukum, Pemulihan Ekosistem : Wajibkan PT. Atlas melakukan rehabilitasi mangrove 3 kali lipat luas yang dirusak, di bawah pengawasan DLHK dan KLHK,
Pembatalan Proses Perizinan Galangan Kapal: Menolak dan menghentikan seluruh proses KKPR Galangan Kapal di Wairterang. Menerima tawaran lokasi alternatif dari DKP Provinsi NTT. Koreksi Tata Kelola : DPRD Kab. Sikka wajib membentuk Pansus untuk mengusut dugaan maladministrasi penerbitan izin, dan memastikan tidak ada lagi "investasi yang merusak" masuk ke Sikka.
Sebagaimana amanat Bung Karno: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Mangrove Wairterang adalah milik rakyat Sikka untuk ikan, pantai, dan pariwisata. Bukan untuk dikorbankan demi keuntungan 1 korporasi.
"Investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh memaksa alam dan hukum bertekuk lutut."pungkas Iko