LEWOLEBA, 31 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata kembali mengabulkan eksepsi Theresia Ina Erap Dkk dalam sengketa tanah di Bilangan CWC. Untuk keempat kalinya, gugatan David Lamawato Dkk dinyatakan *Tidak Dapat Diterima*.
Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Lbt dibacakan Kamis, 30 Juli 2026 melalui Sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Dengan putusan ini, obyek sengketa berupa tanah di Bilangan CWC, Depan kantor pegadaian lama, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, tetap dalam penguasaan Theresia Ina Erap Dkk.
Kuasa hukum para tergugat dan para turut tergugat menyebut putusan ini sebagai *"kado menyongsong kemerdekaan"* bagi rakyat kecil pencari keadilan.
Advokat Hasan Tugu, S.H. dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. & Associates selaku Kuasa Hukum para tergugat dan para turut tergugat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Lembata atas putusan tersebut.
"Yang paling utama kami mengucap syukur kepada Tuhan dan Lewotanah Lembata atas perlindungannya, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik hingga klien kami dapat mempertahankan haknya," kata Hasan kepada awak media, Kamis malam.
Menurut pengacara muda asal Lewotolok tersebut, putusan ini menjadi bukti bahwa Majelis Hakim menerima seluruh argumentasi hukum yang diajukan pihaknya dalam sidang pembuktian beberapa waktu lalu. Adapun fakta persidangan yang terungkap, antara lain:
Pertama, mengenai kepastian kepemilikan. "Berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan, terungkap bahwa tanah _a quo_ adalah milik sah Alm. Boli Magun Erap, ayah kandung dari Tergugat I, Theresia Ina Erap. Sampai saat ini obyek tersebut tetap dalam penguasaan klien kami," ujarnya.
Kedua, mengenai dasar gugatan. "Para Penggugat mendalilkan hak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tahun 2018. Namun dalam amar putusan tersebut tidak pernah disebutkan bahwa obyek sengketa di CWC merupakan milik Alm. Mikael Pehang. Perkara PK 2018 hanya menyangkut luas kurang lebih 900 meter persegi dan telah terbukti saat dilakukan eksekusi. Kemudian secara fakta, semasa hidupnya ayah dan kakek para penggugat tidak pernah menguasai tanah obyek sengketa," tegasnya.
Ketiga, mengenai keterangan adat. "Fakta hukum yang menguatkan adalah keterangan dari perwakilan masyarakat Adat Lamahora selaku Pemangku Ulayat. Dua orang saksi, yaitu Kepala Suku Hadung Boleng* dan Kepala Suku Lewoleba/Leban, di bawah sumpah di persidangan menerangkan bahwa tanah obyek sengketa tidak pernah diberikan oleh Masyarakat Adat Lamahora kepada ayah maupun kakek para penggugat.
Sebaliknya, tanah tersebut diberikan kepada Boli Magun Erap, Para saksi juga menegaskan sejak tahun 1962 tanah _a quo_ sudah berstatus kebun milik Boli Magun Erap," jelasnya. "Dengan demikian, baik secara hukum positif maupun hukum adat, para penggugat tidak memiliki hak atas tanah _a quo_," pungkas Hasan.
Senada dengan anggotanya, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H selaku ketua tim kuasa hukum para tergugat dan para turut tergugat menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
"Terhadap putusan ini kami menegaskan bahwa putusan ini membuktikan adanya cacat formil pada gugatan para penggugat. Hal ini sejak awal sudah kami ajukan keberatan dan puji Tuhan keberatan yang kami ajukan tersebut dikabulkan berturut-turut oleh Majelis Hakim PN Lembata dan Majelis Hakim Banding di PT Kupang," tegas Ama Raya.
"Secara yuridis, eksepsi adalah benteng pertama dalam beracara. Jika eksepsi dikabulkan, maka Majelis hakim tidak perlu masuk ke pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Reglemen Acara Perdata/Rv yang mensyaratkan bahwa surat gugatan harus memuat dengan jelas tuntutan dan dasar hukumnya. Dalam perkara ini syarat tersebut tidak dipenuhi," lanjutnya.
Ama Raya juga menyoroti aspek identitas obyek sengketa. "Salah satu syarat mutlak gugatan" adalah kejelasan obyek sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat 1 HIR jo Pasal 142 RBg. Dalam perkara ini, para penggugat tidak pernah secara tegas dan jelas menyebutkan batas-batas, luas pasti, dan letak tanah yang didalilkan. Obscuur libel seperti ini adalah cacat formil yang fatal dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, dalil para penggugat juga bertentangan dengan fakta penguasaan. "Secara sosiologis dan yuridis", selama puluhan tahun sejak 1950an, klien kami dan orang tua kami yang menguasai, menggarap, dan membayar pajak (SPPT) atas tanah tersebut. Sementara para penggugat baru muncul dengan dalil setelah puluhan tahun. Ini bertentangan dengan asas _bezit_ dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 529 KUHPerdata," katanya.
Lebih lanjut, Ama Raya menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum adat. Putusan ini juga menghormati hukum adat Lamahora. Keterangan dua Kepala Suku di bawah sumpah menjadi bukti bahwa tanah ini memang diberikan kepada Boli Magun Erap. Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA yang mengakui hukum adat sebagai sumber hukum sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional," tegasnya.
Materi gugatan ini pada prinsipnya sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang telah diputus. Mengajukan gugatan berulang dengan dalil yang sama adalah bentuk penyalahgunaan hak beracara dan bertentangan dengan Pasal 1917 KUHPerdata tentang kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ama Raya juga mengingatkan agar putusan ini menjadi preseden baik. "Kami berharap putusan ini menjadi yurisprudensi di Lembata. Bahwa pengadilan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi warga kecil. Hukum harus melindungi yang benar, bukan yang berisik. Ini adalah implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.
Ama Raya menilai putusan ini memiliki makna khusus menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80. "Putusan ini merupakan *kado kemerdekaan bagi rakyat miskin pencari keadilan*. Ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada siapa yang kuat," ujarnya.
"Ini adalah kemenangan keempat berturut-turut di PN Lembata. Hal ini menunjukkan konsistensi Majelis Hakim PN Lembata dalam menegakkan hukum acara. Tanpa kejelasan syarat formil, sudah pasti gugatan tidak dapat diperiksa," tambahnya. Terkait tenggang waktu empat belas hari, Ama Raya menyatakan pihaknya masih dalam masa pikir-pikir.
"Namun apabila para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, kami siap menghadapinya. Apalagi saat ini posisi hukum klien kami sangat kuat, sebagaimana pernah kami buktikan dengan kemenangan di tingkat banding beberapa waktu lalu atas perkara yang sama," tutupnya.