Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Putusan Banding Menangkan Theresia Ina Erap, Advokad Ama Raya Lamablawa " "Bukti Keadilan Berpihak Pada Rakyat Jelata Yang Jujur"

Rafael Ama Raya, S.H.,M.H kepada media ini menjelaskan, bahwa kliennya menang lagi, putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dimaknai timnya sebagai hadiah Tuhan kepada Kliennya.

Indonesiasurya
Sabtu, 06 September 2025 | 16:10:25 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lewoleba, 6 September 2025, - Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang kembali menangkan Ibu Theresia Ina Erap dkk, atas bidang tanah obyek sengketa yang terletak di bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Propinsi NTT.

Putusan Banding Nomor:77/Pdt/2025/PT Kpg, tanggal 22 Juli 2025 mengadili sendiri yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Lembata) Nomor. 24/Pdt.G/2024/PN Lbt, atas sengketa tanah antar David Lamawato, dkk sebagai Para Pembanding yang  semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.

Hakim.memutuan beberapa hal penting diantaranya ;

1. Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut,

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt tanggal 9 Mei 2025 yang di mohonkan banding,

3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara", Demikian Amar Putusan Banding yang diterima media ini.

Kuasa Hukum Theresia Ina Erap dkk, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H kepada media ini menjelaskan, bahwa kliennya menang lagi, putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dimaknai timnya sebagai hadiah Tuhan kepada Kliennya.

Menurut Lawyer jebolan Kota Jogjakarta, berdarah Lembata Adonara ini, kami yakin putusan banding yang memenangkan kliennya ini adalah hadiah dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kaum papa yang  mencari keadilan seperti klien kami Ibu Tresia Ina Erap.

Lanjutnya, "Putusan Banding  Pengadilan Tinggi Kupang ini pula cerminan bahwa jika jujur, tulus dan selalu berjalan digaris yang benar, selalu mendapatkan Keadilan.
"Kami yakin Keadilan selalu menemukan jalannya sendiri," ungkap Ama Raya.

Kita tahu bahwa sering kali orang beranggapan kalau hukum selalu berpihak kepada yang kuat secara finansial, tapi istilah klasik itu tidak berlaku bagi klien kami Ibu Tresia Ina Erap.

Klien kami bermodalkan Kejujuran, fakta hukum, bukti-bukti dan Doa tulus, kami yakin Doa orang susah selalu di dengarkan Tuhan Yang Maha Kuasa, ungkap Raya.

Untuk diketahui, dalam perkara perdata antara David Lamawato, dkk melawan Theresia Ina Erap, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, dkk atas sengketa tanah di bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam perkara Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.Lbt di Pengadilan Negeri Lembata dimenangkan oleh Theresia Ina Erap, dkk, atas putusan Pengadilan Negeri Lembata tersebut David Lamawato, dkk ajukan banding, ditingkat banding Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata melalui Putusan Putusan Nomor 77/PDT/2025/PT KPG.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7