Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kericuhan antara anak kos dan warga di kota Kupang akibat konsumsi miras dan memutar musik hingga tengah malam

NAMA : FEBRIAN MAULANA PAMUNGKAS NIM : 43123074 PRODI : ILMU KOMUNIKASI SEMESTER 5

Indonesiasurya
Minggu, 26 Oktober 2025 | 01:01:52 WIB
Ilustrasi

Kericuhan antara anak kos dan warga di kota Kupang akibat minuman keras dan musik keras hingga tengah malam mencerminkan lunturnya sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat di kota Kupang . 

Di satu sisi, anak kos memiliki hak untuk bersosialisasi dan menikmati waktu luang setelah aktivitas sehari-hari. Namun, hak tersebut tidak boleh menabrak ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam dan mengonsumsi minuman keras bukan hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi memicu tindakan yang tidak terkontrol. 

Warga kota Kupang yang merasa terganggu tentu memiliki alasan kuat untuk menegur, karena mereka juga berhak atas lingkungan yang aman dan tenteram. 

Sayangnya, jika teguran disambut emosi, benturan sosial pun sulit dihindari.

pemilik kos dan aparat setempat seharusnya lebih proaktif dalam menciptakan aturan yang jelas. Misalnya, menetapkan jam tenang, melarang kegiatan yang melibatkan alkohol, dan memperkuat komunikasi antara penghuni kos dan warga. 

Anak kos pun perlu menyadari bahwa mereka adalah tamu di lingkungan tersebut, sehingga sudah sepatutnya menjaga sikap dan menghormati norma setempat.

Pada akhirnya, kerukunan masyarakat di kota Kupang tidak hanya dibangun melalui peraturan, tetapi melalui kesadaran bersama untuk hidup berdampingan dengan saling menghormati. 

Kebebasan individu akan bermakna bila diimbangi dengan tanggung jawab sosial.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12