Indonesiasurya.com, Maumere - Komisariat Sosial - Hukum GMNI Sikka yang peduli terhadap arah pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah, dengan tegas menyatakan bahwa Bupati Sikka telah gagal mengakomodir suara rakyat .
Hal diungkap wilfridus I Goban Selaku Ketua Komisariat Sosial - Hukum GMNI Sikka
Lebih Jauh Wil Goban mengatakan hal ini terbaca di tengah problem besar bangsa Indonesia hari ini, mulai dari kesenjangan ekonomi, merosotnya kepercayaan terhadap pemerintah, serta minimnya kepercayaan kepada TNI /POLRI, hingga berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Pemerintah daerah mesti m mengambil peran menjadi garda terdepan dalam mendengar, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat kabupaten sikka.
Namun faktanya, suara masyarakat kerap diabaikan, kritik dianggap angin lalu, dan kebijakan lebih memihak kepada kepentingan segelintir elit dibanding kesejahteraan umum. Kondisi ini membuat masyarakat semakin muak, kecewa, dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah pusat-daerah.
Oleh karena itu, kami menuntut agar Bupati Sikka:
1. Segera membuka ruang dialog terbuka dengan rakyat, bukan hanya dengan kelompok kepentingan tertentu.
2. Menghentikan praktik kebijakan yang elitis dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.
3. Menjalankan mandat jabatan sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa rakyat.
Jika sikap abai ini terus berlanjut, maka masyarakat tidak segan untuk menyatakan penolakan terbuka terhadap kepemimpinan Bupati, demi menjaga marwah demokrasi dan hak rakyat Sikka untuk hidup sejahtera serta bermartabat.
Hidup Demokrasi masyarakat
Hari ini, di berbagai kota Indonesia, rakyat turun ke jalan menyuarakan protes atas kebijakan negara yang semakin jauh dari kepentingan rakyat. Bahkan gedung DPR di beberapa daerah menjadi sasaran amarah massa karena suara rakyat yang terus diabaikan.
Suasana ini merupakan suatu hal nyata bahwa masyarakat sudah muak dengan cara pemerintah memperlakukan mereka.
Aksi besar besaran di berbagai daerah,itu harus di baca pemerintah Daerah kabupaten sikka bagian dari gerakan bersama seluruh Indonesia,kemudian di jadikan pijakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kabupaten ke pemerintah pusat. Namun, lagi lagi mendengarkan dan merespon substansi aspirasi, Bupati justru hanya menghimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan keamanan. Himbauan itu terdengar seolah menyepelekan jeritan dan penderitaan masyarakat sikka, seolah masalah yang disuarakan hanyalah gangguan stabilitas, bukan problem riil yang sedang mencekik kehidupan masyarakat.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Gubernur NTT dan Kapolda NTT bahwa kita harus menjaga aksi damai dan tidak merusak fasilitas umum serta tidak boleh anarkis. Yang kemudian sama sekali tidak mengakomodir kepentingan masyarakat NTT, ini miris pikiran pemimpin yg tidak mampu menganalisis dan merampung aspirasi masyarakat, yang kemudian di sampaikan ke pemerintah pusat. Seharusnya Gubernur NTT dan Kapolda NTT menyampaikan Aspirasi masyarakat NTT ke pemerintah pusat.
Kita menilai semua Sikap dari Bupati Sikka, Gubernur NTT dan Kapolda NTT ini hanya mau menjaga eksistensi mereka, Namun lupa dengan tugas pokok mereka yg punya kapasitas untuk meyalurkan aspirasi masyarakat NTT.
Kami menegaskan bahwa:
1.Bupati Sikka tidak boleh menutup mata dan telinga. Aspirasi rakyat bukan ancaman, melainkan panggilan untuk bertindak.
2.Mengalihkan isu kepada keamanan tanpa menyentuh substansi persoalan adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat masyarakat kabupaten sikka.
3.Bupati harus segera mengangkat isu-isu masyarakat kabupaten sikka ke tingkat nasional, memperjuangkan nasib petani, nelayan, buruh, dan masyarakat kecil yang hari ini semakin terhimpit oleh kebijakan negara.
4.Gubernur NTT harus mengakomodir dan menyalurkan segala aspirasi masyarakat NTT kepada pemerintah pusat.
5.Gubernur tidak boleh diam dan memandang semata dalam situasi negara yg sedang kacau ini.
6.KAPOLDA NTT Menjamin netralitas aparat kepolisian dalam setiap aksi mahasiswa maupun masyarakat.
7.Menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap rakyat yang menyuarakan hak-haknya.
8.Menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus konflik agraria yang melibatkan perusahaan atau pemodal besar.