Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Menguji Nyali Pemkab Barru Di Balik "Karpet Merah" PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis

Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk "penjajahan ekologis" yang dilegalkan oleh lemahnya pengawasan di daerah.

Indonesiasurya
Selasa, 23 Juni 2026 | 21:41:42 WIB
Foto

MAKASSAR — Gelombang penolakan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru telah bergeser dari sekadar aksi protes jalanan menjadi perlawanan berbasis advokasi hukum yang mematikan. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan kini yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan membongkar sekian lapisan regulasi yang diduga ditabrak demi memuluskan jalan bagi raksasa semen asal Tiongkok tersebut.

Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk "penjajahan ekologis" yang dilegalkan oleh lemahnya pengawasan di daerah.

Azhari Hamid Kordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan menilai proses perizinan dan rencana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT Conch Cacat substansi. Secara hukum, setiap industri ekstraktif wajib tunduk pada instrumen pencegahan pencemaran yang ketat.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)—yang sebagian besar ketentuannya diperketat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—setiap usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang transparan.

Kami menuding ada indikasi dugaan pelanggaran serius terhadap:

- Pasal 26 UU PPLH: Terkait pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal. Warga ring satu di Barru mengklaim partisipasi mereka hanyalah formalitas di atas kertas, bukan persetujuan yang lahir dari pemahaman utuh. 

- Pasal 65 UU PPLH: Yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengizinkan industri semen beremisi tinggi di dekat pemukiman warga dan kawasan esensial adalah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional.

Konflik ini juga menyasar pada dugaan pelanggaran tata ruang. Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst  maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius.

Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. 

Mengapa kami menolakan di kab Barru  Karena masyarakat tidak ingin menjadi korban berikutnya dari rekam jejak grup Conch di Indonesia. Kami merujuk pada prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian Dini) yang diatur dalam hukum internasional dan hukum lingkungan nasional.Tegas Azhari Hamid

Melihat catatan hitam entitas bisnis ini di daerah lain—mulai dari isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, sengketa lahan dengan masyarakat adat, hingga sanksi administratif terkait kepatuhan pengelolaan limbah di wilayah Kalimantan, Sulawesi Utara dan Papua Barat sehingga Kami dari Aliansi pemerhati Hukum lingkungan memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk menolak.

Kami memperingatkan Gubernur Sulsel dan Bupati Barru membiarkan PT Conch tanpa restu mutlak dari warga dan evaluasi hukum yang transparan adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, demi memanjakan oligarki korporasi internasional.

Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi. 

Jika Pemprov Sulsel dan Pemkab Barru nekat meloloskan PT Conch dengan mengorbankan RTRW demi investasi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang bisa dipidana, dan kami akan mengelar aksi besar besaran kehadiran PT Conch. Tutup Azhari Hamid ***Baramakassar_,


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bulukumba Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong

Melalui kegiatan ini, kita mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan keutuhan bangsa u

| Selasa, 23 Juni 2026
Program Electrifying Agriculture PLN UIP Nusra Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani Desa Lungar

Dengan sistem elektrik ini pekerjaan menjadi lebih mudah dan hasil yang diperoleh juga berbeda jauh dibandingkan sebelum

| Selasa, 23 Juni 2026
PLN UIP Nusra Perkuat Koordinasi dengan BIN Daerah NTB Dukung Pembangunan Ketenagalistrikan

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menjelaskan bahwa dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku

| Selasa, 23 Juni 2026
Mahasiswa MBKM FISIP UNWIRA Kupang Gelar Sosialisasi Stop Bullying di SMPK Wawonato

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMPK Wawonato semakin memahami pentingnya membangun budaya pergaulan yang p

| Selasa, 23 Juni 2026
Proyek Infrastruktur Diduga Abaikan Keselamatan, APMP Jatim Minta Audit Menyeluruh

Peristiwa ini menjadi studi kasus penting untuk menguji implementasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindung

| Selasa, 23 Juni 2026
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi BPS 2026

Bupati Lembata menyampaikan apresiasi atas kerja BPS yang secara konsisten melaksanakan pendataan statistik sebagai dasa

| Senin, 22 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7