Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Gowa Lumpuhkan Predator Anak, Diduga Terhubung Kasus Tiga Anak Hilang

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain

Indonesiasurya
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:23:54 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Gowa — Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam rilis tersebut, Kapolda mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya :

“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu.” Pelaku lalu menurunkan korban cukup jauh dari rumah. Korban akhirnya ditemukan pamannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” jelas Kapolres Gowa dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa–Makassar yang sempat menggemparkan publik.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Kapolda.

SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Di akhir rilisnya, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengajak masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk bersama menjaga kondusifitas wilayah.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda. (Restu)
Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 22