Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika

Indonesiasurya
Rabu, 11 Juni 2025 | 08:11:26 WIB
Foto

Kolaka,Indonesiasurya.com  – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara masyarakat dan pihak kepolisian melalui program SAHABAT POLRI yang diinisiasi oleh Kapolres Kolaka, AKBP Dwi Yulianto.

Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias, S.Tr.K., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka dan personel Polsek Wolo memimpin operasi yang berujung pada penangkapan dua tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.05 WITA, di Desa Iwoimopuro. Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut, Kapolsek Wolo segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Iwoimopuro.

Hasilnya, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS (lahir 1990), warga Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, yang diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Dari keterangan AS, terungkap bahwa paket sabu yang dibawanya diperoleh dari RS (lahir 1990), warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo.

Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah RS, yang membuahkan hasil penemuan sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
10 saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,25 gram.

15 ball plastik klip bening kosong, diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Peralatan isap sabu, berupa: 1 tutup botol terpasang pipet, 1 sendok dari pipet, dan 1 unit timbangan digital merek Fenyueer.

2 unit telepon genggam (merek Vivo dan OPPO).

1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street.
Modus Operandi dan Pasal yang Dilanggar
Diduga, tersangka RS berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, memanfaatkan jaringan distribusi yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka. Berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut dengan sejumlah agenda, yaitu:
Gelar perkara untuk menetapkan status hukum kedua tersangka.
Pemeriksaan urine dan darah untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan kandungan narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kolaka.
Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Kapolrestabes Makassar Gaspol! 355 Motor Diamankan, Busur & Ketapel Ikut Ditemukan

Penindakan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari knalpot brong, pelanggaran TNKB, hingga pengendara yang tidak memen

| Rabu, 09 September 2026
YKS Terjunkan 15 Enumerator Data Anak PMI

Langkah strategis ini diinisiasi Migrant Care Jakarta dan YKS untuk mengumpulkan data lapangan yang valid, mutakhir, da

| Selasa, 08 September 2026
CARUT MARUT MUTASI KEPALA SEKOLAH DI DINAS PENDIDIKAN LEMBATA

Seolah-olah mutasi ini bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, melainkan sekadar sarat pemenuhan keinginan pihak-pihak

| Senin, 07 September 2026
Setelah ditahan karena dokumen kapal habis masa berlaku, KM. Ile Mandiri kembali berlayar.

Banyak penumpang akhirnya mencari jalan alternatif dengan mencari pelayaran lain dengan tol laut dari lewoleba

| Jumat, 04 September 2026
Gerak cepat BPBD Lembata dan Unit Siaga SAR temukan warga Baopana yang tenggelam.

Atas kejadian ini warga menghubungi pihak Pemerintah Desa untuk meminta bantuan ke BPBD Lembata dan Unit Siaga SAR Lemba

| Minggu, 06 September 2026
Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades dan Camat Ile Ape tandai bergulirnya Liga Persebata 2026

Liga Persebata 2026 turnamen sepak bola paling bergengsi di Kabupaten Lembata itu dilaksanakan di Lapangan Dadu Beliung,

| Minggu, 06 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 38