Larantuka – Dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2021 kembali memantik kemarahan publik. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur menyatakan sikap keras dan terbuka, mendesak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Cabang Waiwerang segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah bergulir lebih dari empat tahun tersebut.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar di Kejari Flores Timur pada 9 Januari 2026, dan dipimpin langsung Kepala Kejari Flores Timur Teddy Rorie, kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan (LHP) oleh ahli Politeknik Negeri Kupang mencapai Rp9.507.510.320. Padahal, nilai kontrak proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 itu sekitar Rp8,718 miliar.Artinya, nilai kerugian negara bahkan melampaui nilai kontrak proyek.
Temuan penyidik Tipidsus Cabjari Waiwerang juga mengungkap berbagai indikasi penyimpangan serius, antara lain:
• Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, termasuk pemasangan pipa yang tidak memenuhi kedalaman dan diameter sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Perubahan sistem distribusi air dari sistem gravitasi menjadi sistem pompa tanpa persetujuan perubahan kontrak.
• Pembangunan bak tampungan dan sejumlah titik perencanaan yang tidak sesuai spesifikasi awal.
• Dugaan pengurangan volume pekerjaan dan material yang tercantum dalam RAB.
• Keterlambatan pekerjaan dari 138 hari kalender menjadi sekitar 299 hari kalender.
• Proyek belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa dan belum dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat karena pompa tidak berfungsi dan banyak kebocoran pipa.
Meski demikian, hingga Februari 2026, belum satu pun tersangka yang ditetapkan.
Bendahara GMNI Flores Timur, Bung Yohanes J. B. Badin, menilai kondisi ini sebagai ironi hukum yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kasus ini proyek APBD tahun anggaran 2021, Naik penyidikan sejak Juli 2025. Sudah diperiksa 33 saksi pada 2025. Sudah ada audit ahli dengan kerugian negara Rp9,5 miliar. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Ini bukan lagi soal proses, ini soal keberanian,” tegas Bung Jostin Badin.
Bung Jostin secara terbuka mengkritisi pernyataan Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, yang menyebut bahwa setelah ekspose di Kejati NTT pada 12 Januari 2026, pihaknya mendapat beberapa petunjuk yang harus dilengkapi sehingga dilakukan perpanjangan penyidikan dan pemeriksaan kembali sejumlah saksi. Bagi kita GMNI, alasan tersebut justru membuka pertanyaan besar.
“Jika berbicara profesionalisme sehingga harus diperiksa kembali beberapa saksi guna membuat terang benderang perkara, maka kami mempertanyakan profesionalisme Kejari dalam memeriksa 33 saksi pada tahun 2025 kemarin apakah belym menemukan titik kejelasan? Atau apakah pemeriksaan sebelumnya tidak serius? Apakah proses sebelumnya hanya formalitas?” kritik Bendahara DPC GMNI Flores Timur.
Ia juga menyinggung pernyataan Kacabjari Waiwerang pada desember 2025 bahawasanya semua saksi akan di periksa ulang dalam penyidikan khusus Januari 2026 termasuk mntan Bupati Flores Timur Periode 2019-2022 Antonius Hubertus Gege Hadjon dan di tambah dengan beberapa saksi lagi. Namun yang terjadi justru hanya perpanjangan masa penyidikan dan tidak ada kejelasan pemeriksaan semua saksi pada Januari 2026 serta katanya penambahan beberapa saksi lagi.
“Jika di awal pernyataan Kajabjari Waiwerang menyatakan bahwasanya akan ada penambahan beberapa saksi lagi, tentunya Kajabjari Waiwerang sudah mengantongi beberapa nama sebagai saksi tambahan. Tapi sampai Februari 2026 Kajabjari belum membuka ke pablik nama-nama saksi tersebut. Apakah penambahan beberapa saksi ini masi dalam ruang lingkup 33 saksi sebelumnya? Ataukah kata penambahan saksi ini hanya diperjelas agar Kajabjari kelihatan sibuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada kasus Korupsi ini? Kami menduga ada tarik ulur politik kepentingan. Janji pemeriksaan ulang 33 saksi termasuk mantan Bupati periode 2019-2022 pada Januari 2026 kemarin menjadi harapan publik agar tersangka cepat di tetapkan. Tetapi ironisnya, justru diperpanjang penyidikannya. Publik berhak curiga. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh kepentingan,” ujar Bung Jostin Badin.
Senada dengan itu Ketua DPC GMNI Flotim Bung Krisantus Kenato menyatakan, profesionalisme tidak boleh dijadikan alasan normatif untuk menunda kepastian hukum, terlebih ketika kerugian negara sudah dihitung secara resmi dan penyidikan telah berjalan berbulan-bulan.
“Kalau alat bukti belum cukup, jelaskan secara terbuka apa yang kurang. Tapi kalau sudah cukup, jangan ditunda-tunda. Rakyat Ile Boleng menunggu air bersih, bukan drama hukum tanpa akhir,” kata Krisantus.
GMNI Flores Timur menilai, lambannya penetapan tersangka justru berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah. Proyek air bersih yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan dasar masyarakat kini berubah menjadi simbol dugaan korupsi dan ketidakpastian hukum.
Di akhir pernyataannya, Bung Krisantus Kenato menegaskan sikap organisasi.
“GMNI Flores Timur akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan mendesak Kejari untuk segera mengambil tindakan konkret, dalam arti segerah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami berharap Kejari dapat menjalankan tugasnya dengan betul dan tidak membiarkan kasus ini menjadi kurang jelas,” tutup Krisantus.
GMNI Flores Timur memastikan akan terus mengawal kasus ini melalui konsolidasi gerakan, advokasi publik, dan tekanan moral agar penegakan hukum di Flores Timur tidak tunduk pada kepentingan apa pun.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dan terhadap pengkhianatan, kita tidak akan diam.”