Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sengketa Lahan di Selandoro, Rafael Ama Raya.,S.H.,M.H ; Majelis Hakim PN Lembata Kabulkan Esepsi Mama Theresia Ina Erap, DKK

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap,

IndonesiaSurya
Rabu, 24 Juli 2024 | 20:45:45 WIB
Rafael Ama Raya.,S.H.,M.H

Lewoleba, Indonesiasurya.com - 
Perkara sengketa tanah di bilangan  CWC (depan Kantor Pegadaian Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya dimenangkan oleh Theresia Ina Erap dkk. 

Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia  Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. 

Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.

“Yang paling utama Kita mengucap Syukur kepada Tuhan atas perlindungannya, sehingga klien kami bisa sampai di titik ini,” kata Ama Raya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu, 24 Juli 2024.

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap, 

Pengacara muda yang menempuh pendidikan hukumnya di Kota gudek Jogjakarta itu menerangkan, obyek sengketa tersebut sampai saat ini tetap di kuasai oleh Tergugat I, dan suda lama di ganggu oleh para Penggugat dan pada Tahun 2018 melalui Putusan Peninjauan Kembali atas luas tanah 900 meter persegi tersebut para Penggugat mengklaim tanah-tanah lain di sekitar obyek sengketa bahwa tanah-tanah tersebut milik Ayah para Penggugat yang bernama Alm. Mikael Pehang Lamawato meskipun semasa Mikael Pehang masih hidup tanah aquo tidak pernah di kuasai olehnya, 

Lanjut Direktur Rumah Perjuangan Hukum Ama Raya, bahwa Para penggugat tidak memiliki hak atas tanah aquo, olehkarena berkaitan dengan putusan peninjauan kembali yang menjadi dasar gugatan para penggugat tersebut telah di uji di Pengadilan Negeri Lembata dan dasar para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak patut dijadikan dasar oleh para Penggugat, 

Putusan Peninjauan Kembali suda tentu tidak di gunakan lagi oleh para Penggugat David Lamawato dkk dan kalo para penggugat mengklaim lagi dengan dasar riwayat tanah yang katanya" Tahun 1962 tanah aquo Ayah para Penggugat Mikael Pehang membuka hutan maka berdasarkan fakta sidang perkara aquo para Pemangku Adat Lamahora yang merupakan pemilik ulayat suda membantah hal itu, 

Fakta sidang yang terungkap di dalam persidangan, menurut saksi yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum Theresia Ina Erap dkk dari perwakilan suku Lamahora selaku pemilik ulayat terdiri dari 5 orang saksi dengan tegas mengatakan bahwa pada Tahun 1962 Ayah para Penggugat tidak pernah membuka hutan olehkarena pada Tahun tersebut tanah aquo suda menjadi kebun yang telah di garap oleh Ayah Tergugat I yang bernama Alm. Boli Magun Erap, tegasnya.

Menurut Pengacara muda terkenal berjiwa social Ama Raya, berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Akan tetapi jika pihak para Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang, Ama Raya menanggapi bahwa kliennya di Posisi Tergugat dan untuk saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata telah mengabulkan Eksepsinya maka kita siap menghadapi upaya hukum tersebut, namun  Ama Raya berharap dalam kasus ini kita semua harus netral dan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun juga agar proses nantinya tidak menghalalkan segala cara asalkan bisa menang, Ama Raya juga mengajak semua Advokat Muda di Tanah Lamaholot untuk benar-benar memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan di tanah Lamaholot tanpa harus mengabaikan sari-sari Kebenaran demi kepentingan Duniawi, menurutnya sudah tentu kita akan lakukan upaya untuk tangkis dan lakukan perlawanan bila pihak yang kalah melakukan upaya hukum banding, 

Untuk diketahui, sidang Perkara perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)  sengketa atas tanah di Bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata antara Theresia Ina Erap dkk sebagai Para Tergugat dan para Turut Tergugat melawan David Lamawato dkk sebagai para Penggugat tercatat dalam register perkara dengan nomor register perkara: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. dan sidang hari ini dengan agenda pembacaan Putusan di gelar melalui Sistem E-CORT.

Para Tergugat dan Turut Tergugat Theresia Ina Erap Cs didampingi Oleh Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. tutupnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Berikut Penjelasan Ketua Askab PSSI Lembata Terkait Polemik di Tubuh Pengurus Persebata Lembata.

ada dua sk ditanggal, bulan dan tahun yang sama isinya tentang pengurus Persebata yang jalan ke liga 4 nasional, namun

| Selasa, 24 Juni 2025
Akibat Abu Vulkanik, Mentri Kependudukan Dan Pembangunan. keluarga RI Rubah Penerbangan ke Lembata

Sampai berita ini ditulis informasi beredar rombongan Menteri Wihaji merubah penerbangan melalui Bandara Gewayan Tanah

| Selasa, 24 Juni 2025
PARTAI AMANAT NASIONAL KOMITMEN MEMAJUKAN EKONOMI RAKYAT LEMBATA

Kami partai Amanat Nasional tetap komit dalam memajukan perekonomian di kabupaten ini. Kami sudah memberikan beberapa pr

| Selasa, 24 Juni 2025
Seksi Propam Polres Kolaka Menggelar Gaktiblin Kepada Personil di Tempat Hiburan Malam

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan terhadap personel Polres Kolaka tidak berada di tempat hiburan malam. Hal ini pe

| Minggu, 22 Juni 2025
Irwasum Polri Audit Kinerja di Polres Kolaka 2025, Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan

Audit ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen, meningkatkan efektivitas anggaran, se

| Sabtu, 21 Juni 2025
Apresiasi Dukungan Pemda, Ditjen EBTKE: Perluasan PLTP Ulumbu Sangat Diperlukan

dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 akan menerapkan teknologi yang lebih mutakhir dan efisien dalam menghasil

| Sabtu, 21 Juni 2025
Masyarakat Desa Jontona, Ikut Evakuasi Darurat Erupsi Gunung Api IleApe, Lembata Bersama Basarnas

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar, keterampilan, serta pemahaman tentang prosed

| Jumat, 20 Juni 2025
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap DPO Kasus Kekerasan di Muka Umum

HR alias JO sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama

| Jumat, 20 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4