Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Donatus Sare mengatakan, kasus ini akan di buka terang benderang.
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Tindakan oknum guru ini bukan hanya dapat merusak marwa pendidikan tapi juga meruntuhkan wibawa pemerintah desa
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut
Yupiter Selan menjelaskan ada empat kasus yang harus dinaikkan dan dituntaskan.
Ama Raya, Jika tidak ada argumen kuat disampaikan pemerintah, kan kasihan marwa anggota dewan harus dirusaki dengan hal-