Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Tindakan oknum guru ini bukan hanya dapat merusak marwa pendidikan tapi juga meruntuhkan wibawa pemerintah desa
Perlu ada peningkatan Standar Keamanan dan Kualitas Pangan. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut
Yupiter Selan menjelaskan ada empat kasus yang harus dinaikkan dan dituntaskan.
Kami bersyukur karena ini berkat kebaikan Tuhan." Ujar Selan.