Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MEMBUAT KESIMPULAN TANPA MELIHAT BUKTI DAN FAKTA KASUS CABUL DI ADONARA, AMA RAYA LAMABELAWA; TIDAK ADA HAKIM DI LUAR PENGADILAN.

Secara hukum tersangka itu bukan secara otomatis dikatakan sebagai pelaku, baca Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), olehnya hak-hak hukum N.B.I. selaku tersangka musti dijamin oleh hukum,

Indonesiasurya
Rabu, 24 September 2025 | 18:07:59 WIB
Ama Lamablawa

Indonesiasurya.com, Lewoleba, -  24 September 2025 - Ama Raya Lamabelawa, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka berinisial N.B.I., Warga Desa Terong, Kabupaten Flores Timur mengatakan, dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur yang disangka dilakukan oleh N.B.I ini biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, biar nanti majelis hakim yang menimbang dan memutuskan berdasarkan fakta. Pihak lain tidak boleh membuat kesimpulan dan memberi vonis pada tersangka terlebih dahulu sebab klien kami N.B.I. baru berstatus sebagai disangka

Secara hukum tersangka itu bukan secara otomatis dikatakan sebagai pelaku, baca Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), olehnya hak-hak hukum N.B.I. selaku tersangka musti dijamin oleh hukum,

Hal ini disampaikan Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H., M.H dalam rilis yang diterima media, Rabu (24/9/2025) mlm. Menurutnya, dia sedang tidak membahas fakta perkara dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang disangka dilakukan oleh N.B.I. oleh karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur

"Saya tidak sedang membahas fakta kasus ini, karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Lamabelawa

Menurut Lamabelawa, sebagai kuasa hukum tentu berbeda pandangan dengan rekan-rekan Penyidik/Penyidik Pembantu, filosofinya ada pada timbangan keadilan

Sebagai tempat menghasilkan perbedaan wawasan dan sudut pandang dalam menggali dan mencari kebenaran materil dalam proses penegakan hukum, soal pemberitaan sebelumnya yang meminta penyidik yang menangani perkara N.B.I untuk transparan dan obyektif yang menimbulkan pernyataan berlawanan hingga dirinya sebagai penasehat hukum tersangka di caci maki di media sosial, menurutnya itu sah dan wajar sebab dirinya telah mendapatkan kuasa khusus dari tersangka N.B.I, olehnya wajar dan tepat dirinya meminta penyidik untuk obyektif dan transparan, soal dirinya dicaci maki, Lamabelawa enggan menjawab dan berkata nanti Tuhan yang balas,

Menurut Pengacara muda yang yang dikenal sukses membela masyarakat miskin di tanah Lamaholot, Ama Raya Lamabelawa, "Tersangka menggunakan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum (Advokat) Itu hak tersangka yang dijamin undang-undang, terjadi perbedaan itu sah dan wajar antara PH dan rekan penyidik,"  kata Lamabelawa

Lanjut Lamabelawa, dalam perkara pidana Penasehat hukum (Advokat) diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mendampingi tersangka sampai pada tingkat persidangan di Pengadilan, sementara rekan-rekan penyidik tidak, oleh karena penyidik sudah diwakili oleh Penuntut umum (JPU),

Lamabelawa menilai, pihak-pihak yang membuat pernyataan lewat media sosial dengan membuat kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sementara berproses, dan melakukan intervensi serta menyerang pribadi penegak hukum yang sedang bertugas dan memvonis tersangka sebagai pelaku sebelum vonis pengadilan, itu trial by the press (praktik media massa yang menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Media massa secara sepihak dan terus-menerus memberitakan kasus secara bias, sehingga membentuk opini publik untuk menghukum tersangka atau terdakwa, bahkan tanpa bukti yang jelas atau tanpa memberikan hak untuk membela diri).

“Menyimpulkan dan memvonis seseorang bersalah tapi tidak mengetahui fakta apa yang terjadi selama proses pemeriksaan yang sedang berjalan, itu trial by the press”, jelas Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka N.B.I, Ama Raya Lamabelawa, Rabu. 24 September 2025 di Lewoleba.

Ditanyakan lebih lanjut tentang trial by the press yang dimaksudkan, lamabelawa mengatakan, sebagaimana yang sudah dia jelaskan sebelumnya,

Lamabelawa meminta agar semua pihak yang tidak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ia meminta masyarakat untuk lebih baik melakukan aksi-aksi preventif agar tidak terjadi lagi korban-korban berikutnya. Tutup Lamabelawa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Hama kutu putih serang tanaman di Lembata, dinas pertanian gerak cepat antisipasi penyebaran.

PLT kadis pertanian, Ade Hasan Yusuf kepada media ini melalui pesan singkat wa menulis, terkait serangan hama kutu putih

| Sabtu, 05 September 2026
Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Warga kota Lewoleba dukung wacana hadirnya Alfamart dan indomart di Lembata

Cristina Ischar Ladjar warga kota Lewoleba kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mendukung kehadiran Alfamart dan In

| Sabtu, 05 September 2026
Dua Pelajar Diduga Curi HP Milik Siswa Saat Perkemahan, Polres Soppeng Bergerak Cepat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut

| Sabtu, 05 September 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9