Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Kami laporkan ini agar semua menjadi jelas terang benderang sehingga tidak ada lagi saling curiga tentang dugaan adanya
Kami tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam P
Menurut Carol penikaman yang terjadi ada saksi mata yang melihatnya secara langsung, bahkan korban sendiri juga melihat
Saya sudah panggil kades kalikur wl dan bpd untuk tanya perihal persoalan yang dilaporkan dan mereka mengatakan tidak a
Saya minta polres Lembata dalam hal ini Penyidikan untuk mengedepankan Crime Science Investigation (CSI) karena ini ker
Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah)