Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Selanjutnya berdasarkan Pasal 66 Ayat 3 dan 4 PKPU 18 Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Lembata akan melakukan pengusulan p
pada poin delapan (8) surat tersebut dijelaskan bahwa, Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat b
Kita minta DLH untuk turun dan lakukan pengawasan terhadap aktivitas di das waikomo" tegas Vigis.
pelaksana lebih fokus mengeluarkan material berupa batu dan pasir ke luar DAS Waikomo.
Menurutnya, para korban telah mengadukan hal ini kepada LBH SIKAP Lembata, meraka juga telah memberikan kuasa kepada LBH
normalisasi diduga hanyalah kedok dalam upaya menambang galian c tanpa izin.