Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tim Elang Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Viral dalam 24 Jam

Mereka melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan akhirnya berhasil meringkus Wawan.

Indonesiasurya
Senin, 02 Juni 2025 | 07:54:48 WIB
Foto

Kolaka, Indonesiasurya.com - Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dalam mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap berkat petunjuk langsung dari Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyattama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM.

Aipda Rudi Suhendra, S.H., yang memimpin Tim Elang, menjelaskan kronologi penangkapan.

“Pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, kami berhasil menangkap Wawan di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako,” ujarnya.

Wawan, yang diketahui bernama lengkap MS alias W (1999), warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengakui perbuatannya mencuri sebuah handphone OPPO A57 di Toko M2M yang terletak di depan Pasar Lamekongga, Kecamatan Wundulako.

Kejadian bermula saat korban, DA (1984), pemilik Toko M2M, sedang melayani pelanggan yang memasang anti gores.

“Saat saya ke kasir, ada orang lain yang datang dan duduk di meja servis. Saya baru sadar HP OPPO A57 saya hilang setelah melihat rekaman CCTV,” ungkap DA.

Berbekal laporan tersebut, Tim Elang bergerak cepat.

Mereka melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan akhirnya berhasil meringkus Wawan.

Satu unit handphone OPPO A57 warna hijau tosca berhasil disita sebagai barang bukti.

“Proses penyidikan akan segera dilakukan, termasuk gelar perkara,” kata Aipda Rudi.

“Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Aipda Rudi menyebutkan bahwa Wawan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespon cepat laporan masyarakat, khususnya yang viral di media sosial,” tutup Aipda Rudi.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan kriminal, betapapun cepatnya tersebar di media sosial, akan tetap diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Baramakassar


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7