Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Abdulah Genape Dan Amirudin Kapitan Gugat Pemda Flotim dan Lembata Soal Lokasi Bangunan Kantor Bank NTT Dan SDI 2 Lewoleba.

Gugatan kedua kakak beradik ini telah digelar sidang, perdana pada, Senin 4 Nopember 2025 namun, kemudian ditunda ke 18 Nopember karena sejumlah tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Indonesiasurya
Selasa, 04 November 2025 | 23:10:18 WIB
Foto

Indomesiasurya.com, Lembata - Abdulah Genape dan Amirudin Kapitan dua kakak beradik menggugat pemerintah daerah kabupaten Flores timur dan Lembata perihal Lahan seluas, 11.243 meter persegi atau kurang lebih satu hektar yang kini telah dibangun SDI dua Lewoleba, Bank NTT cabang Lewoleba, kantor pramuka juga lapangan tenis.

Gugatan kedua kakak beradik ini telah digelar sidang, perdana pada, Senin 4 Nopember 2025 namun, kemudian ditunda ke 18 Nopember karena sejumlah tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Dalam dokumen gugatan yang salinannya diterima media ini dijelaskan bahwa, Pemda Flotim sebagai tergugat satu, Pemda lembata tergugat dua, bank NTT tergugat tiga, DPRD Lembata tergugat empat yang mana pihak yang turut tergugat adalah SD Inpres dua Lewoleba dalam hal ini dinas pendidikan Lembata, badan pertanahan Flotim dan Lembata.

Paulus Kopong pengacara yang mendampingi para penggugat kepada media ini menjelaskan, yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum.

Lanjut Paulus, Aset itu diserahkan Pemda Flotim ke Lembata dan selanjutnya Pemda Lembata Bagun SDI 2 Lewoleba, gedung pertanian yang kini beralih fungsi jadi kantor pramuka dan bank NTT. Tahun 2008 tanpa izin pemilik tanah

Ia menambahkan bahwa, DPRD turut digugat karena lokasi itu jadi penyertaan modal yang mana itu masuk dalam perda apbd yang disetujui bersama DPRD.

Sementara itu, Yohanes Donbosco yang juga adalah pengacara para penggugat mengatakan,, Kita tuntut ganti rugi tanah sesuai harga tanah sekarang 

Ganti rugi penguasaan Tanah selama 49 tahun dengan besaran setahun 10 juta. Lalu lokasi itu kita gugat ganti Rugi sebesar 17 miliar.

Hari ini hanya Pemda Lembata sebagai tergugat dua hadir sementara yang lain tidak hadir sehingga sidang mediasi kita lanjutkan pada tanggal 18 Nopember 2025 mendatang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11