Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Abdulah Genape Dan Amirudin Kapitan Gugat Pemda Flotim dan Lembata Soal Lokasi Bangunan Kantor Bank NTT Dan SDI 2 Lewoleba.

Gugatan kedua kakak beradik ini telah digelar sidang, perdana pada, Senin 4 Nopember 2025 namun, kemudian ditunda ke 18 Nopember karena sejumlah tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Indonesiasurya
Selasa, 04 November 2025 | 23:10:18 WIB
Foto

Indomesiasurya.com, Lembata - Abdulah Genape dan Amirudin Kapitan dua kakak beradik menggugat pemerintah daerah kabupaten Flores timur dan Lembata perihal Lahan seluas, 11.243 meter persegi atau kurang lebih satu hektar yang kini telah dibangun SDI dua Lewoleba, Bank NTT cabang Lewoleba, kantor pramuka juga lapangan tenis.

Gugatan kedua kakak beradik ini telah digelar sidang, perdana pada, Senin 4 Nopember 2025 namun, kemudian ditunda ke 18 Nopember karena sejumlah tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Dalam dokumen gugatan yang salinannya diterima media ini dijelaskan bahwa, Pemda Flotim sebagai tergugat satu, Pemda lembata tergugat dua, bank NTT tergugat tiga, DPRD Lembata tergugat empat yang mana pihak yang turut tergugat adalah SD Inpres dua Lewoleba dalam hal ini dinas pendidikan Lembata, badan pertanahan Flotim dan Lembata.

Paulus Kopong pengacara yang mendampingi para penggugat kepada media ini menjelaskan, yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum.

Lanjut Paulus, Aset itu diserahkan Pemda Flotim ke Lembata dan selanjutnya Pemda Lembata Bagun SDI 2 Lewoleba, gedung pertanian yang kini beralih fungsi jadi kantor pramuka dan bank NTT. Tahun 2008 tanpa izin pemilik tanah

Ia menambahkan bahwa, DPRD turut digugat karena lokasi itu jadi penyertaan modal yang mana itu masuk dalam perda apbd yang disetujui bersama DPRD.

Sementara itu, Yohanes Donbosco yang juga adalah pengacara para penggugat mengatakan,, Kita tuntut ganti rugi tanah sesuai harga tanah sekarang 

Ganti rugi penguasaan Tanah selama 49 tahun dengan besaran setahun 10 juta. Lalu lokasi itu kita gugat ganti Rugi sebesar 17 miliar.

Hari ini hanya Pemda Lembata sebagai tergugat dua hadir sementara yang lain tidak hadir sehingga sidang mediasi kita lanjutkan pada tanggal 18 Nopember 2025 mendatang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

PLTU Sambelia dan Infrastruktur Kelistrikan NTT Jadi Fokus PLN UIP Nusra Semester II 2026

Senior Manager Perencanaan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Sugeng Santoso, mengatakan ketiga proyek tersebut merupakan bagia

| Senin, 20 Juli 2026
Hari Keempat TMMD : Pembukaan Jalan di Desa Sijarango Capai 41,50 Persen*

Dari pantauan di Lapangan, sejak pagi para anggota Satgas sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengejar target pembu

| Minggu, 19 Juli 2026
Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 16