Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ama Raya, Kita Minta APH Dalami Dugaan Gratifikasi Stuba Panas Bumi Oleh Pejabat Daerah. Asisten Satu Sebut Pj.Bupati Lembata Gunakan Anggaran Daerah.

menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya."

Indonesiasurya
Selasa, 16 Juli 2024 | 19:32:21 WIB
Asisten satu Irenius Suciadi Dan Praktisi Hukum Ama Raya

Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Asisten satu Setda Lembata, Irenius Suciadi diruang kerjanya (16/7/2024) menjelaskan, bahwa penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali ikut rombongan stuba panas bumi, tapi beliau gunakan anggaran dari pemda.

"Penjabat Jalan itu, anggaran dari pos perjalanan Dinas Penjabat Bupati" ungkap Plh.Sekda Lembata

Lebih jauh Plh. Bupati Lembata ini juga mengatakan, dalam kapasitas sebagai Penjabat Bupati Lembata maka, beliau (Paskalis Ola Tapobali) didampingi oleh satu ajudan dan kasubag protokol. 

Penjabat diundang sehingga mesti ikut jalan karena, pertama ada masyarakat yang disertakan dalam studi banding tersebut. kedua Penjabat juga perlu tahu tentang panas bumi/Geothermal seperti apa sehingga, jika ada masyarakat yang bertanya nanti beliau bisa jelaskan ujar Asisten satu Irenius Suciadi.

Sementara itu, Praktisi Hukum Advokat Ama Raya, S.H.,M.H ikut buka suara soal dugaan oknum ADPRD Kabupaten Lembata menerima gratifikasi dengan modus cashback dari mitranya.

Ama Raya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan itu.

"Yah kita berharap semoga saja dengan Isue ini bisa menggugah nurani rekan APH untuk masuk dan membongkar perbuatan tidak terpuji ini,  kita mau Lembata ini bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tegas Peraktisi Hukum Lembata yang diterima rilisnya selasa (16/7/2024).

"Kita sangat mendorong APH mengusut gratifikasi dengan modus cashback"

Dia mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya oknum pejabat Daerah Kabupaten Lembata yang menerima gratifikasi dengan modus cashback. Kasus dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas, tegasnya.

Dia juga menjelaskan terkait Gratifikasi, secara normatif Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya."

Bahwa adapun unsur pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi  : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Lanjutnya mengenai ancaman hukuman pidananya diatur di Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001berbunyi : "Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar." 

Bahwa Penjelasan Pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD). tutupnya


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12