Lembata,Indonesiasurya.com - Anggota DPRD Lembata fraksi PAN, Gaspar Sio Apelabi meminta kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan dukungan dengan pendampingan kepada kepala desa dan perangkatnya serta aparat desa lainya dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Harapan yang dilontarkan anggota DPRD daerah pemilihan Lembata tiga ini bukan tanpa alasan mengingat, banyaknya laporan masyarakat atas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemanfaatan anggaran APBDes.
"Tidak sedikit laporan terkait kepala desa ke APH terkait dugaan korupsi namun, jika dicermati secara baik lebih banyak disebabkan oleh kekeliruan dalam administrasi" ungkap Gaspar
Pendampingan kepada kepala desa dan perangkat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemanfaatan APBDes penting agar selaras dengan spirit yang di bangun, Jaksa agung Burhanudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri Muhamad Tito Karnavian soal penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan masyarakat.
Lebih jauh Gaspar mengatakan, setiap masyarakat boleh melayangkan Pengaduan namun demikian, APH tidak lantas langsung menindaklanjuti apalagi terkait pengelolaan pemerintah desa.
"Kita mnta agar inspektorat lakukan audit reguler secara rutin sehingga penyelenggaraan dan pemanfaatan APBDes berjalan sesuai regulasi yang berlaku" ujar Gaspar
Lebih jauh Apelabi mengungkapkan, memang bukan tidak mungkin ada peluang korupsi bagi kepala desa dan perangkatnya namun, prosentase itu kecil sehingga penting untuk dilakukan pendampingan pada penyelenggaraan pemerintah desa.
Senada dengan itu ketua LBH Sikap, Juprians Lamablawa mengatakan, Ada MOU antara Jaksa Agung Burhanudin, dengan Kemdagri Muhamad Tito Karnavian dan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menerangkan bahwa, jika ada temuan dalam penyelenggaraan pemerintah desa tidak semua bisa dibawa ke ruang hukum karena ada hal yang bisa diselesaikan di tingkat bawah.
Hal ini mengingat bahwa, prosentase kepala desa atau perangkat desa lakukan korupsi itu kecil sekali, banyak diantaranya akibat kekeliruan dalam administrasi.
Bagi LBH Sikap, rujukan yang digunakan dalam penangan dugaan penyalahgunaan dana desa sebaiknya memperhatikan MOU nomor 100.4.7/434/sj, nomor 1 tahun 2023, nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditandatangani oleh jaksa agung Burhanudin dan kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri Muhamad tito karnavian tutup Juprians Lamablawa.