Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Azis menegaskan bahwa permintaan bebas bagi para terdakwa bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi mencederai rasa keadilan bagi korban, keluarga dan publik.

Indonesiasurya
Senin, 22 Desember 2025 | 08:46:00 WIB
Foto

Kupang – Permintaan penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky agar seluruh terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan oditur dinilai tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta persidangan.

Dalam pembelaan, penasehat hukum para terdakwa mohon bebaskan para terdakwa karena dinilai tidak terbukti, hal tersebut disampaikan penasihat hukum para terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar Rabu–Kamis (17–18/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Menanggapi pleidoi tersebut, kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky, Ahmad Azis Ismail, SH, menegaskan bahwa dalil pembelaan yang meminta bebas para terdakwa dengan alasan “tidak terbukti” adalah keliru dan menyesatkan.

“Permintaan bebas bagi para terdakwa dengan dalil tidak terbukti adalah tidak beralasan hukum. Unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oditur dalam Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Azis, Senin (22/12/2025) di Kupang.

Azis menjelaskan, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dalam perkara Prada Lucky, syarat tersebut telah terpenuhi secara berlapis.

Menurutnya, oditur telah membuktikan kesalahan para terdakwa dengan berbagai alat bukti yang sah di persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa sendiri.

“Fakta persidangan sudah terbentuk secara utuh. Bahkan lebih dari dua alat bukti telah dibuktikan oleh oditur. Karena itu, permintaan bebas oleh penasihat hukum para terdakwa menjadi tidak relevan dan tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa para terdakwa secara terang mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Para terdakwa mengakui melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban, mulai dari memukul dengan tangan, selang dan kabel, menendang dengan kaki, menyiram air dan air jeruk, hingga mengoleskan cabai dan garam, hingga dipaksa melakukan hubungan terlarang. Diperkuat dengan keterangan saksi, ahli pidana militer, dokter, bukti surat berupa visum et repertum, rekam medis, serta petunjuk yang saling bersesuaian,” jelasnya.

Terkait dalil penasihat hukum terdakwa yang membangun argumentasi seolah-olah tindakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan berupaya memutus hubungan kausalitas, Azis menilai argumentasi itu tidak logis secara hukum.

Ia menegaskan bahwa delik pokok pada terdakwa dalam kasus Lucky adalah penganiayaan yang sanksi paling lama 9 tahun sesuai pasal yang didakwakan oditur, tetapi jika menyusul keadaan obyektif misalnya luka berat atau meninggal dunia pada korban maka pidananya menjadi lebih berat.

”Bisa seumur hidup atau hukuman mati jika timbul akibat luka berat disusul kematian untuk pidana umum”, jelas Azis.

Azis menjelaskan kalau sengaja para terdakwa membuat luka berat pada korban, maka tuntutan 6, 9 dan 12 tahun penjara yang dituntut oditur pada terdakwa telah tepat. Tapi jika sengaja para terdakwa ditujukan pada meninggalnya korban maka pasal 339 atau 340 KUHP perlu diterapkan pada terdakwa dengan ancaman penjara seumur atau pidana mati.

”Delik yang diperberat pidananya tersebut karena adanya keadaan (akibat) obyektif, yaitu meninggalnya korban. Delik ini perlu penentuan sebab suatu akibat. 

Masalah yang disebut sebab, akibat dan bahaya yang muncul pada korban harus dijawab dengan tepat oleh hakim sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ini korban mati, bukan korban hidup”, tegas Azis, kuasa hukum KPU RI pada Pemilu 2024 ini.

Dalam perkara ini, akibat tersebut nyata dan fatal, yakni meninggalnya korban Prada Lucky, selain luka berat, ini keadaan obyektif yang menyertai.

“Dalam kasus Prada Lucky, justru terdapat unsur yang memperberat pidana, karena perbuatan para terdakwa nyata-nyata membahayakan nyawa Lucky karena dilakukan berkali-kali. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian korban,” tegas Azis.

Azis menambahkan, dalam delik penganiayaan, kesengajaan pelaku tidak harus diarahkan pada akibat kematian. Cukup dibuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan penganiayaan atau penyiksaan.

“Delik pokoknya adalah penganiayaan. Jika kemudian akibat yang menyertai adalah meninggal dunia, maka pidananya perlu diperberat. Jika kesengajaan hanya tertuju pada luka atau menyakiti, maka tepat dikenakan pasal 131 KUHPM dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Namun jika kesengajaan tertuju pada hilangnya nyawa korban, maka harusnya diperluas ke Pasal 339 atau 340 KUHP,” urainya.

Menurut Azis, ruang untuk perluasan pasal dari KUHPM ke pidana umum ada di Pasal 131 ayat (4) KUHPM, dengan teknisnya diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer, tergantung musyawarah Majelis Hakim.

Musyawarah Mejelis Hakim akan menilai berdasar pada dakwaan dan fakta persidangan, ini diatur dalam UU Peradilan Militer.

Kalau Majelis Hakim menilai berdasar fakta persidangan, maka tepat menggunakan pasal 339 atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Karena persidangan kasus Prada Lucky, publik menonton secara luas melalui live straiming media nasional maupun lokal dan publik tahu korban Prada Lucky diperlakukan dengan penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia.

”Ada niat menghilangkan nyawa Prada Lucky. Kalau tidak ada niat menghilangkan nyawa, saat Prada Lucky jatuh dan tidak berdaya, harusnya tidak dipukul lagi. Ini sudah jatuh malah kaki dan tangannya Lucky diinjak untuk tidak bergerak kemudian disiram air hingga sesak nafas. Ini tepat dijatuhi hukuman mati dengan menggunakan pasal pidana umum”, jelas Azis.

Azis menegaskan bahwa permintaan bebas bagi para terdakwa bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi mencederai rasa keadilan bagi korban, keluarga dan publik. Harusnya penasehat hukum minta keringanan hukuman untuk terdakwa, bukan minta bebas, pungkas Azis Ismail. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9