Indonesiasurya.com, Lembata - Kejaksaan Negeri Lembata akan melakukan pendampingan dari sisi hukum pada pembangunan pasar pada kelurahan Lewoleba Barat kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.
Dalam siaran pers kejaksaan yang diterima Indonesiasurya.com Nomor: PR- 13/N.3.22/Dsb/08/2025 dikatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Lembata fokuskan pada kepatuhan aturan, tepat waktu dan tepat mutu.
Penekanan Jaksa terhadap Kepatuhan pada Aturan dan Tepat Waktu terungkap saat PCM Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2025 (Selasa, 26 Agustus 2025) bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lembata.
Dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra Konstruksi terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan
Daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Tim Pendampingan Hukum kepada Yohanes Ruts Hida Lazaren selaku PPK,
Pendampingan hukum juga dilakukan terhadap Tim Pelaksana dari CV. Tifanny Karya dan Konsultan Pengawas beserta Staf dari CV. Eza Consultant.
Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi antara Dinas Kesehatan, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Tim JPN selaku Tim Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang akan dilaksanakan di Kelurahan Lewoleba Timur.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh kasi Intel kejaksaan negeri Lembata, Risal Hidayat.,S.H dijelaskan bahwa, Pekerjaan Pembangunan Laboratorium ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.807.957.000 (Dua belas miliar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan berdasarkan kontrak kerja jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 142 hari Kalender dimulai sejak tanggal 12 Agustus s/d 31 Desember 2025.
Diakhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar., S.H. menyampaikan bahwa untuk Penyedia Jasa tetap mempedomani kontrak yang telah ditandatangani, bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejari juga menyampaikan agar kegiatan ini dilaksanakan Tepat Waktu, Tepat Mutu serta tepat administrasi.
Pesan Kejari juga disampaikan kepada, konsultan pengawas agar selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.