Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kejaksaan Negeri Lembata Akan Lakukan Pendampingan Pada Pembangunan Laboratorium Kesehatan Senilai 12 Miliar

Kejari juga menyampaikan agar kegiatan ini dilaksanakan Tepat Waktu, Tepat Mutu serta tepat administrasi.

Indonesiasurya
Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:48:41 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Kejaksaan Negeri Lembata akan melakukan pendampingan dari sisi hukum pada pembangunan pasar pada kelurahan Lewoleba Barat kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.

Dalam siaran pers kejaksaan yang diterima Indonesiasurya.com Nomor: PR- 13/N.3.22/Dsb/08/2025 dikatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Lembata fokuskan pada kepatuhan aturan, tepat waktu dan tepat mutu.

Penekanan Jaksa terhadap Kepatuhan pada Aturan dan Tepat Waktu terungkap saat PCM Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2025 (Selasa, 26 Agustus 2025) bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lembata.

Dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra Konstruksi terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan

Daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Tim Pendampingan Hukum kepada Yohanes Ruts Hida Lazaren selaku PPK, 

Pendampingan hukum juga dilakukan terhadap Tim Pelaksana dari CV. Tifanny Karya dan Konsultan Pengawas beserta Staf dari CV. Eza Consultant.

Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi antara Dinas Kesehatan, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Tim JPN selaku Tim Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang akan dilaksanakan di Kelurahan Lewoleba Timur. 

Dalam rilis yang ditandatangani oleh kasi Intel kejaksaan negeri Lembata, Risal Hidayat.,S.H dijelaskan bahwa, Pekerjaan Pembangunan Laboratorium ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.807.957.000 (Dua belas miliar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan berdasarkan kontrak kerja jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 142 hari Kalender dimulai sejak tanggal 12 Agustus s/d 31 Desember 2025.

Diakhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar., S.H. menyampaikan bahwa untuk Penyedia Jasa tetap mempedomani kontrak yang telah ditandatangani, bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejari juga menyampaikan agar kegiatan ini dilaksanakan Tepat Waktu, Tepat Mutu serta tepat administrasi.

Pesan Kejari juga disampaikan kepada, konsultan pengawas agar selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12