Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Masalah yang menjerat Demas sangat rentan pelanggaran HAM. Disisi lain masyarakat tau itu lahan miliknya, dilain pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha

Indonesiasurya
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:46:04 WIB
Demas Saampap

DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.


Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.


Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.


Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.

Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.


Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.


Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.


Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.


Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).


Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8