Sikka - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Canang Sikka mengirim surat kepada Kapolres Sikka terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi pada Polres Sikka.
Dalam Nomor : 024/DPC.SIKKA /IX/III/2026 dijelaskan bahwa Perihal surat tersebut adalah, Laporan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Oknum Anggota Kepolisian terhadap Kader GMNI Sikka
Dalam Surat yang ditujukan kepala Kepolisian Resort Sikka tersebut, perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sikka, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindakan kekerasan dan tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap kader GMNI Sikka pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai.
Dalam surat itu GMNI Sikka menjelaskan, pada saat aksi penyampaian pendapat di muka umum, terdapat tindakan represif dari oknum anggota Kepolisian.
Anggota polisi Polres Sikka, diduga melakukan kekerasan fisik berupa sundulan dan cakaran yang melukai.
Tindakan penundulan terhadap kader GmnI Sikka, menyebabkan salah satu kader GmnI mengalami luka fisik. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia serta mencederai semangat demokrasi dalam negara hukum.
Sebagaimana kita ketahui bersama, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana berikut:
a. KUHP Lama
1. Pasal 351 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada orang lain, dengan ancaman pidana penjara.
2 .Pasal 352 KUHP
Mengatur tentang penganiayaan ringan yang dilakukan terhadap seseorang tanpa menyebabkan luka berat.
3. .Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
B. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
1. Pasal 466
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain yang menyebabkan penderitaan fisik.
2. Pasal 467
Mengatur penganiayaan ringan terhadap seseorang.
3. Pasal 468
Mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau penderitaan yang serius.
Tindakan penundulan secara paksa dan kekerasan fisik terhadap kader GMNI juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pimpinan GMNI Sikka melalui surat tersebut melaporkan secara resmi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian tersebut kepada Polres Sikka, serta meminta agar:
1. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional terhadap oknum anggota Kepolisian yang terlibat.
2. Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
3. Menjamin perlindungan hukum bagi kader GMNI Sikka yang menjadi korban tindakan kekerasan.
4. Menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi Kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak demokratis warga negara.