Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan, GMNI Sikka Laporkan Oknum Polisi Ke Polres Sikka.

Dalam surat itu GMNI Sikka menjelaskan, pada saat aksi penyampaian pendapat di muka umum, terdapat tindakan represif dari oknum anggota Kepolisian.

Indonesiasurya
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:24:20 WIB
Foto

Sikka - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Canang Sikka mengirim surat kepada Kapolres Sikka terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi pada Polres Sikka.

Dalam Nomor    : 024/DPC.SIKKA /IX/III/2026 dijelaskan bahwa Perihal    surat tersebut adalah, Laporan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Oknum Anggota Kepolisian terhadap Kader GMNI Sikka

Dalam Surat yang ditujukan kepala Kepolisian Resort Sikka tersebut, perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sikka, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindakan kekerasan dan tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap kader GMNI Sikka pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai.

Dalam surat itu GMNI Sikka menjelaskan, pada saat aksi penyampaian pendapat di muka umum, terdapat tindakan represif dari oknum anggota Kepolisian.

Anggota polisi Polres Sikka, diduga melakukan kekerasan fisik berupa sundulan dan cakaran yang melukai.
Tindakan penundulan terhadap kader GmnI Sikka, menyebabkan salah satu kader GmnI mengalami luka fisik. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia serta mencederai semangat demokrasi dalam negara hukum.

Sebagaimana kita ketahui bersama, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana berikut:
a. KUHP Lama
1. Pasal 351 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada orang lain, dengan ancaman pidana penjara.
2 .Pasal 352 KUHP
Mengatur tentang penganiayaan ringan yang dilakukan terhadap seseorang tanpa menyebabkan luka berat.
3. .Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
B. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
1. Pasal 466
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain yang menyebabkan penderitaan fisik.
2. Pasal 467
Mengatur penganiayaan ringan terhadap seseorang.
3. Pasal 468
Mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau penderitaan yang serius.

Tindakan penundulan secara paksa dan kekerasan fisik terhadap kader GMNI juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pimpinan GMNI Sikka melalui surat tersebut melaporkan secara resmi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian tersebut kepada Polres Sikka, serta meminta agar:
1. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional terhadap oknum anggota Kepolisian yang terlibat.
2. Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
3. Menjamin perlindungan hukum bagi kader GMNI Sikka yang menjadi korban tindakan kekerasan.
4. Menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi Kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak demokratis warga negara.


Bagikan

Berita Terkini

Haji Rumawi Resmi jadi kepala desa ngaluran, karanganyar Demak, usai dilantik dan serah terima Jabatan.

H Kamil Rumawi menegaskan bahwa dirinya akan siap dikritik dan siap menerima masukan yang konstruktif demi kebaikan dan

| Jumat, 14 Agustus 2026
Tak Main-Main! AKBP Devi Sujana Kapolres Maros Pimpin Langsung Pengungkapan 6 Perkara Narkotika

Di bawah kepemimpinan AKBP Devi Sujana, Polres Maros menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada

| Jumat, 14 Agustus 2026
BMP Sorong Selatan Bagikan ATK dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Kegiatan sosialisasi kebangsaan dan pembagian ATK berlangsung pada Jumat (14/8/2026) pukul 11.00 WIT bertempat di Ruang

| Jumat, 14 Agustus 2026
Bupati Lembata Tinjau Irigasi Urumitem Waikomo, Dorong Produktivitas Sawah dan Kemandirian Pangan Daerah

Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menegaskan bahwa pembangunan sektor pertanian tidak hanya berorientasi pada peningkatan

| Jumat, 14 Agustus 2026
Terkait Proses Hukum Judi Sabung Ayam, Begini Klarifikasi Kapolres Maros

Selain mempertanyakan status penanganan perkara, awak media juga meminta penjelasan Kapolres Maros mengenai adanya speku

| Kamis, 13 Agustus 2026
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Persit Kodim 1607/Sumbawa ikut Gerak Jalan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk partisipasi dan dukungan keluarga besar TNI dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke

| Kamis, 13 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5