Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dipimpin Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Developer Serang Balik: Pidana Dipaksakan?

Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah pidana,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H..

Indonesiasurya
Sabtu, 11 April 2026 | 19:44:35 WIB
Foto

Semarang – Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Ungaran terkait penetapan tersangka terhadap seorang developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Kepolisian Resor Semarang dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. (10/04/2026).

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan. 

Dalam keterangannya, Sugiyono menegaskan bahwa perkara yang diproses secara pidana tersebut pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara Pemohon selaku developer dengan pelapor sebagai kontraktor.

“Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah pidana,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H..

Dalam permohonan yang diajukan, dijelaskan bahwa hubungan hukum para pihak dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembangunan yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing, termasuk mekanisme pembayaran serta masa garansi pekerjaan.

Proyek pembangunan tersebut, menurut pihak Pemohon, telah dilaksanakan dan bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kekurangan yang menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki dalam masa garansi sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Sugiyono menjelaskan bahwa penahanan sebagian pembayaran oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan hak kontraktual, bukan perbuatan melawan hukum. 

Oleh karena itu, permasalahan yang timbul dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Lebih lanjut, SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. juga menyoroti dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak ada unsur tipu muslihat, tidak ada identitas palsu, dan tidak terdapat niat jahat sejak awal. Unsur pidana tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, pihak Pemohon juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

Selama proses pemeriksaan, kliennya disebut bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan penghentian penyidikan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh prinsip penting dalam hukum pidana, yakni bahwa penggunaan instrumen pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai sarana penyelesaian sengketa keperdataan.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas perkara tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai batas antara ranah pidana dan perdata dalam praktik penegakan hukum.

Dengan penanganan perkara ini, nama SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. sebagai kuasa hukum turut menjadi sorotan dalam upaya mengawal prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Berikut adalah panduan lengkap mitigasi dan tindakan saat tsunami:

Tunggu Instruksi Resmi: Jangan kembali ke daerah pesisir sampai pihak berwenang (BMKG/BPBD) menyatakan situasi aman

| Sabtu, 11 April 2026
Ini Saran Terbaik Turunkan Darah Tinggi

Langkah ini membantu melebarkan pembuluh darah, menurunkan berat badan, dan meningkatkan kesehatan jantung, sehingga ten

| Sabtu, 11 April 2026
Tips Amankan Diri Disaat Gempa Bumi

Selalu siapkan tas siaga bencana di rumah dan ikuti petunjuk evakuasi dari pihak berwenang seperti BPKG

| Sabtu, 11 April 2026
Gempa Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah Di Lembata Rusak

Masyarakat diminta tidak panik, selalu waspada dan mengikuti himbauan pemerintah

| Sabtu, 11 April 2026
Pemda Lembata Siap beli Jagung Petani Cara, Dukung Ketahan Pangan Nasional

Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memfasilitasi seluruh proses, mulai dari hulu hingg

| Sabtu, 11 April 2026
Anggaran Terbatas, Flotim Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah ETMC

Keterbatasan anggaran ditengah efisiensi menjadi latar belakang mengapa Flores Timur, bisa batal jadi tuan rumah etmc.

| Sabtu, 11 April 2026
Ditengah Perubahan Iklim, Gubernur NTT, Melki Laka Lena Tekankan Kolabirasi Perkuat Ketahan Pangan

Melki Laka Lena mengatakan, petani kita berada di garis depan sehingga diperlukan langkah mitigasi yang terencana di ten

| Sabtu, 11 April 2026
Dukung Ketahan Pangan Nasional, Pemda Lembata Siapkan Skema Pembelian Jagung Petani.

Rapat tersebut dipandang perlu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pe

| Sabtu, 11 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9