Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ditpolair Polda Sulsel Gagalkan Perburuan Penyu Dilindungi di Perairan Takalar, Satu Nelayan Diamankan

Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Indonesiasurya
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:34:52 WIB
Foto

TAKALAR — Komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan satwa dilindungi kembali ditunjukkan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel. Pada Minggu, 18 Januari 2026, tim melakukan operasi penyelidikan intensif di wilayah perairan Pangkep dan Takalar menyusul laporan maraknya praktik perburuan penyu oleh nelayan.


Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal di perairan Doang-Doangan, Kabupaten Pangkep, dengan dugaan pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang selama ini disinyalir menjadi titik aktivitas penangkapan satwa dilindungi.


Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di lokasi pada koordinat 5°29'33.9"S – 119°15'30.3"E. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang memuat sejumlah bagian tubuh penyu, baik dalam kondisi basah maupun kering, serta satu ekor penyu hidup.


Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, seluruh rangkaian pengamanan tiba dengan selamat di markas komando.


Identitas Terduga Pelaku:

Nama: Liwang

Usia: 24 tahun

Pekerjaan: Nelayan

Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan


Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama

2 ember berisi daging penyu (± 30 kg)

2 karung berisi daging penyu (± 60 kg)

1 ekor penyu hidup (± 30 kg)

1 drum plastik biru berisi daging penyu (± 100 kg)

1 karung berisi daging penyu (± 20 kg)

1 karung kecil berisi cangkang penyu


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.


Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu yang memiliki nilai ekologis tinggi, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum negara. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11