Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ditpolair Polda Sulsel Gagalkan Perburuan Penyu Dilindungi di Perairan Takalar, Satu Nelayan Diamankan

Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Indonesiasurya
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:34:52 WIB
Foto

TAKALAR — Komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan satwa dilindungi kembali ditunjukkan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel. Pada Minggu, 18 Januari 2026, tim melakukan operasi penyelidikan intensif di wilayah perairan Pangkep dan Takalar menyusul laporan maraknya praktik perburuan penyu oleh nelayan.


Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal di perairan Doang-Doangan, Kabupaten Pangkep, dengan dugaan pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang selama ini disinyalir menjadi titik aktivitas penangkapan satwa dilindungi.


Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di lokasi pada koordinat 5°29'33.9"S – 119°15'30.3"E. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang memuat sejumlah bagian tubuh penyu, baik dalam kondisi basah maupun kering, serta satu ekor penyu hidup.


Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, seluruh rangkaian pengamanan tiba dengan selamat di markas komando.


Identitas Terduga Pelaku:

Nama: Liwang

Usia: 24 tahun

Pekerjaan: Nelayan

Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan


Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama

2 ember berisi daging penyu (± 30 kg)

2 karung berisi daging penyu (± 60 kg)

1 ekor penyu hidup (± 30 kg)

1 drum plastik biru berisi daging penyu (± 100 kg)

1 karung berisi daging penyu (± 20 kg)

1 karung kecil berisi cangkang penyu


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.


Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu yang memiliki nilai ekologis tinggi, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum negara. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3