Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ditpolair Polda Sulsel Gagalkan Perburuan Penyu Dilindungi di Perairan Takalar, Satu Nelayan Diamankan

Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Indonesiasurya
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:34:52 WIB
Foto

TAKALAR — Komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan satwa dilindungi kembali ditunjukkan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel. Pada Minggu, 18 Januari 2026, tim melakukan operasi penyelidikan intensif di wilayah perairan Pangkep dan Takalar menyusul laporan maraknya praktik perburuan penyu oleh nelayan.


Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas ilegal di perairan Doang-Doangan, Kabupaten Pangkep, dengan dugaan pelaku berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang selama ini disinyalir menjadi titik aktivitas penangkapan satwa dilindungi.


Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di lokasi pada koordinat 5°29'33.9"S – 119°15'30.3"E. Di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang memuat sejumlah bagian tubuh penyu, baik dalam kondisi basah maupun kering, serta satu ekor penyu hidup.


Meski menghadapi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak tinggi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, seluruh rangkaian pengamanan tiba dengan selamat di markas komando.


Identitas Terduga Pelaku:

Nama: Liwang

Usia: 24 tahun

Pekerjaan: Nelayan

Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan


Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama

2 ember berisi daging penyu (± 30 kg)

2 karung berisi daging penyu (± 60 kg)

1 ekor penyu hidup (± 30 kg)

1 drum plastik biru berisi daging penyu (± 100 kg)

1 karung berisi daging penyu (± 20 kg)

1 karung kecil berisi cangkang penyu


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.


Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu yang memiliki nilai ekologis tinggi, merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum negara. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3