Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jhon Kwartayasa Disomasi Kuasa Insidentil Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Tak Mampu di Kota Lewoleba.

Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata

Indonesiasurya
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:59:00 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lewoleba - 11 Oktober 2025 - Diduga melakukan penyerobotan tanah milik Petrus Resi yang beralamat di Bilanggan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (lokasi tokoh eltian) Petrus Resi selaku pemilik tanah melalui kuasa insidentilnya melayangkan somasi kepada saudara Jhon Kwartayasa Dkk, Somasi tersebut di layangkan dua kali yaitu pada Tanggal 4 dan Tanggal 9 Oktober 2025

Hal tersebut disampaikan oleh Wilhelmus Tulada Langoday selaku kuasa insidentil dari pemberi kuasa dalam hal ini saudara Petrus Resi, dalam rilis yang diterima media, Sabtu, 11 Oktober 2025.


Dalam keterangan persnya, Sabtu 11 Oktober 2025, kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Langooday secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait atas dugaan penyerobotan lahan milik pemberi kuasa yang merupakan seorang warga miskin di Kabupaten Lembata,




Isi somasi/teguran hukum itu, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 6 (enam) hari sejak diterimanya surat somasi/teguran hukum kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi tanpa beban apapun diatasnya


“Jika somasi tidak diindahkan, kita menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah secara pidana ke Polda NTT cq Polres Lembata”, tegas kuasa insidentil Wilhelmus Tulada Lanhoday melalui keterangan pers yang diterima awak media

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak pemberi kuasa, apalagi pemberi kuasa merupakan orang kecil yang kami nilai dia menjadi tumbal para mafia tanah,” ujarnya.


Dikatakan, dalam surat somasi itu disebutkan bahwa Pemberi Kuasa Petrus Resi merupakan pemilik sah sebidang tanah yang beralamat di Bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba (tokoh eltyan), tanah Petrus Rei peroleh dari turun waris dari Ayahnya Bertolomeus Boli Lerek

Lanjut Wili, bahwa di dalam obyek tersebut terdapat ritus adat (tempat seremonia) milik suku Lerek yang sampe detik ini belum di pindahkan ke tempat lain, hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik dari orang tua dari pemberi kuasa, tegasnya


Wili juga mempertanyakan bahwa saudara Jhon Kwartayasa dkk bisa menguasai tanah warisan milik pemberi kuasa tersebut atas ijin siapa? olehkarena orang tua pemberi kuasa atau pemberi kuasa sendiri tidak pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak manapun,  ujarnya

Menurut kuasa insidentil, Wilhelmus Tulada Langoday, bahwa tindakan Jhon Kwartayasa dkk tersebut dinilai telah melanggar norma hukum adat lamaholot, hukum pidana dan perdata. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. tutup


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8