Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Main Fisik Di Aula Kantor Desa, Ketua BPD Mahal Terancam Masuk Bui. Kapolsek Omesuri ;

Bogem mentah yang dilayangkan ketua BPD berinisial MMO mendarat telak di mulut masyarakat yang adalah tokoh adat desa mahal, dan mengakibatkan bibir sang tokoh robek dan berdarah.

Indonesiasurya
Selasa, 23 Juli 2024 | 00:21:49 WIB
Kapolsek Omesuri Dan Penyidik Beserta Korban Dan saksi

Omesuri,Indonesiasurya.Com - Ketua BPD Mahal Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata dilaporkan ke SPKT Polsek Omesuri (13/7/2024) setelah melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat saat berlangsung rapat di aula kantor desa tersebut.

Peristiwa naas yang menimpa masyarakat ini, terjadi pada hari Minggu,13 Juli 2024 lalu sekitar pukul 11.30 Wita 

Bogem mentah yang dilayangkan ketua BPD berinisial MMO mendarat telak di mulut masyarakat yang adalah tokoh adat desa mahal, dan mengakibatkan bibir sang tokoh robek dan berdarah. 

Kapolsek Omesuri, Iptu. Made Sendayasa ditemui dikantornya (22/7/2024) menjelaskan bahwa laporan ini sedang ditangani.

"Masih dalam penyelidikan, kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan hingga saat ini kami sudah mengambil keterangan dari lima orang saksi" ujar Kapolsek.

Made Sendayasa mengatakan, kasus ini bermula saat dilakukan mediasi masalah tanah di aula kantor desa, lalu terjadi pemukulan tapi, kami tidak tangani masalah perdata atau soal lahan, yang kami tindaklanjuti adalah, laporan pidana yakni pemukulan terhadap masyarakat oleh ketua BPD. 

Saksi dan korban sudah dipriksa, dan kami akan lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku terang Kapolsek.

"Ini pelaku tunggal. Meski belum gelar perkara namun, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan" terang Made. . 

Sementara itu, Bripka Simon Sanga penyidik di Polsek Omesuri disela-sela kesibukan pengambilan keterangan saksi kepada media ini menjelaskan, penerapan pasal akan kami lakukan setelah gelar perkara di polres Lembata.

Simon mengatakan, kalau pasal 351 ayat 1, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan tapi sementara kami masih pada tahap Lidik. Setelah pemeriksaan saksi dan dianggap lengkap maka bisa ke sidik dan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka ujar Simon 

"Setelah gelar perkara maka, terlapor bisa langsung ditahan. Dan dalam waktu dekat setelah pemeriksaan saksi bisa digelar perkara" ungkap Penyidik Polsek Omesuri ini.

Anton amo ( korban ) dikonfirmasi melalui sambungan telp seluler membenarkan bahwa, dirinya dipukul.oleh ketua BPD saat mediasi masalah tanah di desa tersebut.

"Memang benar saya di pukul oleh saudara Martinus meang Odel, saat saya membantah tuduhan yang di layangkan kepada saya" ujar Anton Amo.

Anton Amo yang juga adalah molan (dukun) di desa mahal menjelaskan bahwa kejadian itu ketika mereka diundang oleh kepala dusun untuk rapat mediasi masalah tanah di kantor desa.

saat itu dirinya diminta untuk menjelaskan beberapa hal seperti, tentang sejarah Todo ulu mado juga, menjelaskan terkait, tanah Ulayat di wilayah opaq desa mahal II, termasuk menjelaskan tentang tanah adat yang ada di kampung lama desa mahal.

Lalu lanjut tokoh adat ini, pada point ke empat dirinya diminta untuk mengaku bahwa telah, menuduh bapak lama kiri, (salah satu mola) dukun di kampung mahal yang telah membuat ritual dan menyebabkan salah satu kerabat pelaku meninggal. Ini fitna keji dan tuduhan yang membabi buta tegas Amo.

Saya membantah tuduhan yang dapat memecah belah kehidupan sosial kemasyarakatan dan akibat argumentasi dan bantahan saya itu, pelaku emosi dan langsung memukul mulut saya cukup keras, tepat di bawah dagu yang mengakibatkan luka robek  di bibir bagian bawah. 

Atas kejadian itu, saya pun langsung meninggalkan ruang rapat mediasi, untuk mengamankan diri dan menghindari hal - hal lain yang bisa saja mengancam keselamatan saya. Pada saat itu saya  langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dalam hal ini  SPKT Polsek omesuri. 

laporan saya di terima dan Kemarin tanggal 18/7/2024 saya diambil  keterangan oleh penyidik Polsek Omesuri.

"Saya berharap masalah ini sesegera mungkin di proses sesuai hukum yang berlaku  Dan semoga perbuatan tidak terpuji ini hanya terjadi pada saya" tandas anton

Mahmud Moi salah satu saksi mata yang melihat kejadian tersebut, konfirmasi melalui telpon seluler menuturkan bahwa, kejadian pemukulan itu memang benar adanya, dan terjadi di ruang pertemuan balai desa mahal.

"Pemukulan kepada tokoh adat, yang dilakukan oleh ketua BPD Mahal, bukan hanya dirinya yang melihat tapi yang lain juga tahu karena, peristiwa itu terjadi saat kami rapat mediasi di desa yang difasilitasi dusun 2 dan 3.

Moy menuturkan pada awalnya Suasana berjalan biasa saja, namun ketika bapak Anton membantah tuduhan pelaku, disitu suasana mulai memanas. Saya melihat pelaku mengayunkan tangan kirinya, tepat di mulut korban. 

"Bagi saya tindakan ketua BPD ini, tidak mencerminkan ketokohan dia (pelaku), mesti sebagai tokoh dia (MMO) memberikan contoh yang baik dengan tindakan yang benar" ungkap Muhamad Moi.

Saksi mata ini menjelaskan, pertemuan kami yang penting itu pun berakhir ricuh karena, Aksi ketua BPD ini. Ada videonya ujar Muhamad, karena ketika itu, beberapa warga merekam kejadian tersebut pungkas Moi.

Hingga berita ini dimuat, Pelaku belum di konfirmasi terkait hal ini.(NR/MN/Red)


Bagikan

KOMENTAR (1)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Antonius Rian 23 Juli 2024 15:27:25

Ini rekayasa dan penipuan

Indonesiasurya
Indonesiasurya
23 Juli 2024 22:49:44

@Antonius Rian,



Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8