Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jokowi Teken Usia Masa Kerja P3K, Sesuai UU ASN 2023

Tak tanggung-tanggung, masa kerja PPPK yang sudah dirombak Jokowi memberikan perubahan yang sangat besar.

Indonesiasurya
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:55:37 WIB
Ilustrasi P3k

Lembata,IndonesiaSurya.Com - Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi harapan baru sejumlah tenaga (KSO) kontrak di pemerintah, yang selama ini telah banyak membantu kerja-kerja ASN.

Belum lama ini,  Presiden Jokowi telah resmi merombak masa Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Tak tanggung-tanggung, masa kerja PPPK yang sudah dirombak Jokowi memberikan perubahan yang sangat besar.

Sebab, masa kerja PPPK tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja melainkan UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, masa kerja PPPK tidak hanya ditetapkan 1 atau 5 tahun saja.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 55 UU ASN 2023, masa kerja PPPK yang disahkan Jokowi adalah sebagai berikut:

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama;

2. dan 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

- pejabat pengawas;

B. Jabatan Non Manajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Demikianlah ketentuan masa kerja PPPK yang terbaru dalam UU ASN 2023 yang disahkan Jokowi. Sumber ;klikpendidikan.id


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10