Mandailing Natal ~ Kantor Desa Sopo Tinjak di Kecamatan Batang Natal diduga mengalami lumpuh total saat jam kerja setelah terpantau tutup tanpa aktivitas pelayanan publik.
Pantauan pada Selasa 07 April 2026 menunjukkan kantor desa dalam keadaan terkunci tanpa kehadiran satu pun perangkat. Tidak terlihat aktivitas administrasi, kondisi yang berbanding terbalik dengan fungsi kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Situasi ini terjadi pada hari kerja aktif ketika masyarakat seharusnya mendapatkan layanan administrasi. Ketidakhadiran aparatur secara menyeluruh mengindikasikan dugaan pelanggaran disiplin yang tidak bersifat insidental.
Kondisi tersebut semakin diperkuat oleh keadaan fisik kantor yang tampak tidak terurus. Teras terlihat kotor, bangku berserakan, serta tidak ada tanda perawatan rutin yang menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.
Temuan lain yang memicu perhatian publik adalah adanya sajadah di depan pintu kantor yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Kondisi ini tidak hanya menyangkut kebersihan, tetapi juga menyentuh aspek etika dan penghormatan terhadap fasilitas publik.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tidak berjalannya pelayanan publik saat jam kerja mencerminkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkatnya memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fakta di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya pengabaian tanggung jawab tersebut.
Jika kondisi ini terjadi secara berulang, maka dugaan pembiaran oleh pimpinan desa menjadi tidak terelakkan. Hal ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga evaluasi jabatan oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sopo Tinjak belum memberikan klarifikasi resmi. Tidak adanya respons terhadap konfirmasi memperkuat kesan lemahnya transparansi kepada publik.
Situasi ini mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kecamatan Batang Natal untuk segera melakukan pemeriksaan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga dinilai perlu turun tangan untuk memastikan dugaan maladministrasi.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memulihkan pelayanan publik. Disiplin aparatur dan tanggung jawab terhadap masyarakat menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
(Magrifatulloh).