Lewoleba - Manatan Kepala Desa Panama Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata Provinsi NTT, Bernadus Beni kembali datangi kantor kejaksaan negeri Lembata (22/12/2025) untuk menyampaikaan surat permohonan dan pernyataan. Sikap warga.
Bernadus kepada media ini mengungkapkan pihaknya siap memimpin masaa dari desa Panama jika laporan dugaan korupsi berulangtahun di kejaksaan.
Sementara itu Perwakilan warga Desa Panama kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata dalam surat tertulis tanggal, 22 Desember 2025 ditujukan kepada, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyampaikan Permohonan dan Pernyataan sikap
Dalam surat setebal dua halangan tersebut dijelaskan bahwa, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan
keuangan negara/daerah/desa, dan mencederai rasa keadilan masyarakat di desa Panama, yang mana telah kami sampaikan pada tanggal 16 Januari 2025.
Untuk melengkapi laporan, kami juga pada tanggal 23 Juli 2025 telah sampaikan lagi laporan tambahan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan awal.
Bahwa dengan data dan fakta pendukung yang telah kami sampaikan, maka pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak inspektorat kabupaten Lembata untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Dan audit telah selesai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.
Dan pada tanggal 10 Oktober 2025 telah disampaikan laporan hasil semetara oleh pihak inspektorat guna mendapat klarifikasi, tanggapan atau konfirmasi dari pemerintah desa Panama sebagai objek pemeriksaan dan dari kami sebagai pengadu.
Adapun temuan audit yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan mendapat tanggapan keberatan dari kami selaku pengadu pada acara berlangsung, serta pada laporan hasil sementara disebutkan adanya temuan kerugian material, sehingga kami memiliki keyakinan kuat bahwa laporan pengaduan yang kami sampaikan telah memenuhi unsur-unsur yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum dilakukan penyidikan dengan alasan sebagaimana disampaikan oleh pihak Kejaksaan, yaitu bahwa masih menunggu dokumen laporan hasil audit dari inspektorat.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa, Sesuai informasi yang pengadu peroleh pada tanggal 11 Desember 2025 dari salah seorang aparatur di inspektorat sebagai sumber yang kami anggap terpercaya, yaitu saat dimintai informasi oleh kami, beliau melalui whatsapp menyampaikan bahwa laporan hasil audit sudah didistribusikan kepada pemerintah desa Panama sebagai objek pemeriksaan, sedangkan kepada pihak kejaksaan belum didistribusikan dengan alasannya bahwa belum ada petunjuk. Sehingga keterlambatan penyerahan laporan hasil audit oleh inspektorat kepada pihak kejaksaan mestinya diduga sebagai bagian dari upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa Panama sebagai objek pemeriksaan yang dampaknya dapat menghambat proses hukum selanjutnya.
Surat yang ditandatangani oleh lima orang warga Desa Panama yakni, Bernadus Beni, Sesarius Laba Lokang, S. Abdulah, Laurendius Laba, dan Samuel Beni menyatakan sikap sebagai berikut ;
1. Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan supaya secara resmi meminta laporan hasil audit melalui surat permintaan data atau surat perintah penyerahan dokumen agar inspektorat segera mendistribusikan dokumen tersebut kepada pihak kejaksaan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
2. Bahwa setelah mendapatkan dokumen laporan hasil audit maka kami mohon agar pihak
kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan awal dan laporan tambahan yang sudah kami sampaikan karena telah terpenuhnya alat bukti permulaan yang
cukup.
3. Untuk memastikan objektifitas temuan audit, maka laporan hasil audit tersebut perlu diinformasikan secara resmi kepada kami sebagai pengadu sehingga apabila ada temuan
audit yang dilaporkan tidak sesuai fakta maka kami dapat mengajukan data dan fakta pendukung sebagai keberatan guna dilakukan audit ulang atau audit banding.
4. Agar pihak kejaksaan melakukan proses penyidikan secara terbuka, professional dan akuntabel serta menginformasikan perkembangan penanganan kasus secara tertulis.
5. Kami siap bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya kejaksaan dalam menegakan keadilan.
6. Apabila hingga tanggal 16 Januari 2026 permohonan kami sebagaimana tersebut di atas belum ditindaklanjuti atau tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan secara tertulis yang dapat diterma, maka tindakan lebih lanjut akan kami ambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bernadus Beni mantan kepala desa Panama ini usai menyerahkan surat ke pihak kejaksaan menjelaskan bahwa jika sampaikan laporan kami ini berulang tahun maka pihaknya akan menggerakkan masaa untuk mendatangi kantor kejaksaan negeri Lembata.