Lembata,Indonesiasurya.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Lembata, telah meresahkan masyarakat, karenanya, publik Lembata ingin agar pihak kepolisian Resort Lembata untuk segera memeriksa sejumlah, toko dan kios yang menjual rokok.
Dari pantauan media ada sejumlah kios yang mengedarkan rokok ilegal.
Berikut ini adalah daftar toko dan kios yang berdasarkan penelusuran di lapangan juga pengakuan warga sekitar, terlibat dalam penjualan rokok ilegal,
Toko Surya Kasih, Toko Mahkota, Rukun Jaya,
Salmi Batas Kota, Omega, toko Rukun Jaya (Mas Toyo) dan Naga Mas.
Sementara itu, sejumlah kios di Kota Lewoleba juga dilaporkan menjual produk yang sama, yakni, Kios Minda Abadi, Wallet Putih, Anagatha, Ferrar, UD. Sinar Citra, Dewi Lestari, Rusto99, dan Kios Ile Boleng.
Sayangnya, penjualan rokok ilegal ini luput dari sentuhan pihak Kepolisian Resort Lembata.
Praktisi Hukum Yohanes Vianei K Burin meminta agar Polisi menangkap para penjual rokok ilegal.
"Di media ada pihak yang menyatakan telah kembalikan. Rokok ilegal namun itu bukan berarti mereka bebas hukum karena sejak awal mereka sudah miliki niat menjual rokok ilegal"ujar Burin
Lanjut tokoh masyarakat Lembata ini, pengembalian barang ilegal ini dilakukan karena, ketahuan dan telah dipublikasi bukan karena kesadaran. Sejak awal niat mereka adalah menjual barang ilegal.
Sementara itu, Kasi penyuluhan dan layanan informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Nur Haeni Hidayah seperti dikutip dari jatengprov.go.id menegaskan, para pengecer atau penjual rokok ilegal akan dikenai sanksi denda.
Besaran denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayarkan.
“Sanksi ini dilaksanakan pada tahun 2023. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi penjual atau pengecer,’ tegasnya
Informasi yang direkam media ini, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Masyarakat Desak Kapolres Lembata segera tindak lanjut peredaran rokok ilegal dengan memangil dan memeriksa para penjual rokok ilegal di Lembata.