Lewoleba — Kebijakan zonasi penanaman Malapari di Kabupaten Lembata kembali menuai kritik, menyusul rencana penggunaan bibit Malapari asal Australia pada sebagian wilayah. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menghambat pengembangan genetika Malapari lokal Lembata yang selama ini telah beradaptasi secara alami dengan kondisi iklim dan lahan setempat.
Kritik mengemuka karena Lembata diketahui memiliki ratusan hingga ribuan pohon Malapari alami yang telah berumur puluhan tahun dan produktif. Pemanfaatan sumber daya genetik lokal dinilai lebih strategis untuk memberikan dampak ekonomi lebih cepat, dibandingkan menanam bibit impor yang baru akan berproduksi dalam waktu empat hingga lima tahun.
Sejumlah pemerhati kehutanan menegaskan bahwa program penanaman Malapari skala besar seharusnya mengutamakan bibit Malapari asli Lembata, sebagai bagian dari konservasi tanaman alam yang telah terbukti adaptif terhadap kondisi lahan kering dan pesisir. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekologi sekaligus memastikan keberhasilan ekonomi jangka panjang dari program rehabilitasi lahan dan energi terbarukan.
Selain itu, penggunaan bibit Malapari dari Australia dikhawatirkan mengganggu kemurnian plasma nutfah lokal dan melemahkan agenda riset bibit unggul Malapari Lembata yang tengah dikembangkan. Masuknya genetika luar tanpa kerangka riset yang jelas berisiko menciptakan ketergantungan benih dan mengabaikan kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan utama Malapari Lembata.
Alex Atawolo, Anggota DPRD dari Partai Golkar, menegaskan bahwa kolaborasi riset internasional tetap penting, namun harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan sumber daya genetik lokal, bukan menggantikannya. Ia mencontohkan bahwa Australia justru mengembangkan bibit unggul Malapari dengan terlebih dahulu mengamankan dan memuliakan plasma nutfah lokalnya, sebelum masuk ke tahap seleksi dan pengembangan genetika lanjutan.
Polemik ini menunjukkan bahwa pengembangan Malapari di Lembata tidak semata soal penanaman, tetapi menyangkut kedaulatan benih, arah riset jangka panjang, dan keadilan manfaat bagi masyarakat lokal, terutama dalam konteks program penanaman skala besar yang akan menentukan masa depan ekonomi hijau daerah tersebut.