Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Nekat Palsukan SKCK Dan Surat Bebas Narkoba, Dua Pria Di Amankan Di Polres Gowa

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan pihaknya membentuk tim gabungan dalam pengungkapan pemalsuan SKCK tersebut

Indonesiasurya
Kamis, 20 November 2025 | 20:16:12 WIB
Foto

Indonesiasurya..com | Gowa - Polres Gowa meringkus dua pelaku pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keduanya pelaku inisial A dan M

A ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga Gowa.

Sedangkan M ditangkap di Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan pihaknya membentuk tim gabungan dalam pengungkapan pemalsuan SKCK tersebut

Tim gabungan terdiri dari tim Kamneg Satintelkam, Satreskrim Polres Gowa

Pemalsuan SKCK ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat

"Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku," ujarnya, Rabu (19/11/2025), malam.

Peran pelaku A membuat sebagai pemasaran dan pembuat. Sedangkan M berperan sebagai pembuat SKCK palsu.

Mereka menawarkan SKCK palsu tersebut kepada orang ingin mengikuti program PPPK .

Polisi menyita barang bukti 91 SKCK palsu, laptop dan dua handphone 

"SKCK palsu ini dibuat lalu di PDF. Jadi tidak dalam bentuk sudah diprint," katanya

Kasay Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan dua pelaku telah ditetapkan tersangka.

"Dua tersangka ini memproduksi dokumen secara ilegal," ucapnya

Sebelum penyelidikan, kata dia, polisi telah memfaktakan dokumen SKCK dibuat tersangka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kertas, material dari surat tersebut palsu.

"Selain SKCK, ada juga surat lain yang dipalsukan yaitu surat keterangan bebas narkoba," uca Bahtiar.

Atas perbuatannya, dua tersangka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah menjelaskan
perbedaan SKCK asli dan asli

Menurutnya, secara kasat mata dokumen SKCK dibuat oleh pelaku ini sangat terlihat perbedaan

Setelah diprint dari PDF, kertas, font tulisan serta logo sangat berbeda dengan SKCK asli.

"Pertama adalah SKCK yang dibuat dua pelaku itu berupa file PDF bukan di print. Sehingga pemohon memesan kemudian mencetak sendiri," katanya

SKCK asli memiliki fitur keamanan seperti watermark dan logo Polro emas, sedangkan SKCK palsu berbeda secara visual.

"Jadi yang palsu pakai lembaran putih, sementara untuk SKCK asli itu berwarna kuning kertasnya," sambungnya

Pelaku A berperan sebagai pembuat dan mencari orang.  Ia disebut telah membuat 21, SKCK palsu

Sedangkan M disebut telah membuat SKCK palsu berbentuk PDF sebanyak 70

Mereka memungut biaya ke korban sebanyak Rp 100 ribu untuk SKCK dan surat bebas narkoba.

Iptu Syahrial mengimbau masyarakat imbauan agar tidak mudah percaya kepada siapa saja menawarkan permohonan SKCK.

Karena pembuatan atau penerbitan SKCK sekarang sangat gampang yaitu bisa melalui online melalui aplikasi Polri Presisi

Selanjutnya, pemohon dapat mengikuti petunjuk di aplikasi Polri Presisi.

"Pembayarannya juga lewat online Rp 30 ribu untuk SKCK. Dan pemohon ke kantor polisi itu hanya mengambil SKCK yang telah dicetak. Jadi tidak ada SKCK  diberikan secara PDF," pungkasnya (Laporan : Baramakassar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kawasan Wisata Waijarang Dijadikan Tempat Buang Sampah Ilegal

“Dulu kawasan ini bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Sekarang tiap malam ada yang datang membuang sampah se

| Jumat, 23 Oktober 2026
Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 17