Lembata - Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah tahun 2026–2029. Tujuan daripada Kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan ketersediaan, stabilitas pasokan, dan keterjangkauan harga jagung guna mendukung ketahanan pangan nasional serta menjamin keberlanjutan sektor peternakan dan industri berbasis jagung. Instruksi Presiden ini memberikan arahan kepada kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan langkah-langkah terpadu dalam perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi jagung.
Menanggapi instruksi Presiden ini, Pemerintah Kabupaten Lembata mulai memperkuat langkah strategis dalam melindungi petani jagung melalui sistem pembelian hasil panen yang terkoordinasi. Rapat koordinasi pembelian jagung masyarakat yang tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, pada Rabu (8/4) di ruang kerjanya.
Rapat tersebut dipandang perlu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) periode 2026–2029. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani dari fluktuasi harga pasar, menjaga stabilitas harga jagung agar tetap kompetitif, sekaligus memperkuat cadangan jagung pemerintah.
Dalam arahannya, Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memfasilitasi seluruh proses, mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, program ini merupakan langkah awal atau uji coba dalam membangun sistem pengelolaan jagung yang terintegrasi oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah memfasilitasi proses dari hulu sampai hilir untuk membantu masyarakat menjalankan program ini. Ini adalah uji coba kita dalam membangun sistem penanganan jagung oleh pemerintah,” ujarnya.
Selain itu bupati Kanis juga menyoroti produksi jagung di Lembata mencapai puncaknya pada musim hujan. Oleh karena itu, momentum ini dinilai tepat untuk merealisasikan janji kampanye terkait penguatan sektor pertanian, khususnya jagung.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Lembata akan meluncurkan program pembelian jagung secara resmi pada 10 April 2026. Pelayanan pembelian ini ditargetkan berjalan optimal dalam empat bulan ke depan guna menyerap hasil panen petani secara maksimal.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah telah menyiapkan fasilitas penanganan pascapanen yang berlokasi di Kompleks CWC, Lamahora, Kabupaten Lembata. Fasilitas ini diharapkan menjadi pusat kegiatan pengolahan jagung sebelum dipasarkan atau disimpan sebagai cadangan pemerintah.
Perencana Ahli Muda Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Maria Hethy Lumuosa, menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyediakan peralatan pendukung seperti mesin pemipil jagung dan dryer (pengering) guna mempermudah proses pascapanen.
“Penyediaan alat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu petani, khususnya dalam penanganan pascapanen agar kualitas jagung tetap terjaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati kanis Tuaq menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah, terutama para camat, dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Ia berharap tidak ada petani yang tertinggal informasi terkait peluang penjualan jagung kepada pemerintah.
“Camat harus aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada petani yang tidak mengetahui program ini,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Lembata optimis dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan jagung yang lebih sistematis dan berkelanjutan. **ProkompimPemKabLembata